Surat Kepala BKN Nomor K.2630/V 1052/99 Tanggal 15 September 2018 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional
Mengenai berapa batas usia pensiun pns yg menduduki jabatanfungsional sesudah keluarnya surat edaran Kepala BKN tertanggal 15 September2017.surat menggunakan angka K.26-30/V. 105-2/99 ini keluar sebagai tindak lanjut dengandiberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2018 mengenai manajemen pns.
Berikutadalah bunyi surat resmi kepala BKN tentang batas usia pensiun pns terbaru2017
1.berkenaan dengan sudah ditetapkannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipildapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, serta Pasal 355ditentukan bahwa:
a.pns yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan denganhormat sebagai PNS.
b.batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam alfabet a yaitu:
- 8 (5 puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional pakar belia, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yg memangku pejabat fungsional pakar utama.
c.batas Usia Pensiun bagi PNS yg menduduki JF yg ditentukandalam undang-undang, berlaku ketentuan sinkron dengan Batas Usia Pensiun yangditetapkan dalam undang-undang yg bersangkutan.
d.pns yg berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedangmenduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlakuBatas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh 5) tahun, Batas UsiaPensiunnya tetap 65 (enam puluh 5) tahun.
e.pns yang berusia pada atas 58 (5 puluh delapan) tahun dansedang menduduki JF ahli pertama, JF pakar belia, dan JF penyelia, yg sebelumPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60(enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2.berdasarkan ketentuantersebut, bisa disampaikan hal-hal menjadi berikut:
a.pns yg menduduki jabatan fungsional pakar pertama, pakar muda,serta jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluhdelapan) tahun.
b.pns yang menduduki jabatan fungsional pakar madya, batas usiapensiunnya
60 (enam puluh) tahun.
c.pns yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usiapensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d.pns yang dalam saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2018) batas usiapensiunnya diatur menjadi berikut:
- berusia 60 (enam puluh) tahun (yg lahir lepas 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yg lahir sesudah tanggal 7 April 1957), serta menduduki jabatan fungsional pakar madya yg batas usia purna tugas sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya sebagai 60 (enam puluh) tahun.
- berusia lebih menurut 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yg batas usia purna tugas sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh 5) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
- berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yg lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang berdasarkan 58 (5 puluh delapan) tahun (yg lahir selesainya tanggal 7 April 1959), serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional pakar belia, serta jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya sebagai 58 (lima puluh delapan) tahun.
- berusia lebih dari 58 (5 puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional pakar belia, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e.pns yang dalam saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir dalam bulan April 1957dan seterusnya dan menduduki jabatan fungsional pakar primer yg batas usiapensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnyamenjadi 65 (enam puluh 5) tahun.
3.dalam hal PNS sebagaimanadimaksud pada nomor dua huruf d nomor 1) serta angka 3) telah mencapai batas usiapensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segeramenyampaikan usul pemberhentian serta hadiah purna tugas kepada Kepala BadanKepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4.dalam hal terdapat PNS yangmenduduki jabatan fungsional jenjang primer yang telah ditetapkan keputusanpemberhentian serta pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yg seharusnyaditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi nir bersedia lagi melaksanakan tugas makakeputusan pemberhentian dan hadiah promosi pengabdiannya yang sudahditetapkan permanen berlaku.
5.pns yg tidak bersedia lagimelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 4 mengajukan permohonanberhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada PejabatPembina Kepegawaian.
6. Demikian, atas perhatiannyadiucapkan terima kasih
Download arsip Surat Kepala BKN disini