Surat Keputusan Bersama SKB Terkait Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2018

Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menyusun agendakegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama(SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama 2018. Tercatat, ada 19 hari liburnasional dan cuti beserta tahun depan.

SKB tersebut ditandatangani, Jumat (25/6), kemarin sang 3 menteriterkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi (PAN RB)Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan MenteriTenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatangan juga disaksikan MenteriKoordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dikantor Menko PMK.

Puan berkata, nir ada disparitas jumlah hari libur serta cuti bersamauntuk 2018 dengan tahun 2018. Jumlah libur nasional tetap 15 hari menggunakan cutibersama sebesar 4 hari. "Keputusan tersebut telah disepakati danditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, semua pihak harapmenyesuaikan," ujarnya.

Pengaturan perlop beserta dan hari libur nasional ini dilakukan menggunakan latarbelakang antara lain peningkatan efisiensi serta efektivitas pada pemanfaatanhari kerja, hari libur serta cuti beserta sehingga dapat meningkatkanproduktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata pada negeri yang mempunyaidampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang nir pernah ataukesulitan saat merogoh cuti.

Menurut Puan, perlop atau perlop tahunan adalah hak pegawai yang harusdihargai dan dihormati. Karenanya, buat kepentingan tersebut, perlu diaturpemerintah. "Untuk jumlah hari perlop bersama merupakan mengurangi jumlah cutitahunan," istilah politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu.

Bolos Tidak Diberikan Tunjangan
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti supaya ketentuanlibur yg telah disepakti mampu dipatuhi. Bila terdapat yang melanggar, terutamaPegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya tidak akan ragu memberi hukuman."Kalau contohnya PNS bolos berdasarkan jadwal kerja yg ditetapkan maka akan diberikansanksi ringan yaitu teguran secara eksklusif," ungkapnya. Tetapi, imbuhnya,jika pelanggaran dilakukan pada tahapan berat, maka pihaknya tidak akan ragumengeluarkan surat teguran bahkan nir diberikan tunjangan.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI