Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
Memasukitahun 2018 yg jua merupakan tahun politik, segenap Aparatur Sipil Negara(ASN) dituntut buat menjaga netralitas serta profesionalisme agar nir terlibatpolitik praktik. Guna memastikan serta menghindari keterlibatan ASN dalamPilkada dan Pilpres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ReformasiBirokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN padaPenyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2018,serta Pemilihan Presiden dan wapres tahun 2018.
Dalam surat bernomorB/71/M.sm.00.00/2017yang ditandatangani Menteri PANRBAsman Abnur disebutkan supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian dan semua ASNdapat memperhatikan peraturan yg berkaitan dengan netralitas ASN dalamPilkada.
Seperti dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara berdasarkanPasal 2 huruf f, menyatakan bahwa keliru satu asas penyelenggaraan kebijakan danmanagemen ASN merupakan “netralitas”, yg berarti bahwa setiap pegawai ASNtidak berpihak berdasarkan segala bentuk imbas manapun dan tidak memihak kepadakepentingan siapapun.
Ditegaskan kembali bahwaberdasarkan Pasal 87 ayat(4) alfabet b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengantidak hormat lantaran menjadi anggota serta/atau pengurus partai politik.
Sementara didalam pasal119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan bila PNS yang mencalonkan diti ataudicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/WakilWalikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejakditetapkan menjadi calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Unntuk PNS yg tidakmelaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi hukuman sanksi disiplin.
Dalam surat yangditetapkan dalam 27 Desember 2018 itu disebutkan sinkron dengan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2018 mengenai Disiplin PegawaiNegeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaki berkala selama 1 tahun, kemudianpenundaan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendahselama 1 tahun.
Sedangkan buat disiplintingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebihrendah selama 3 tahun, selain itu bisa dijatuhkan pemindahan dalam rangkapenurunan jabatan setingkat lebih rendah, lalu pembebasan berdasarkan jabatan ataupemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri menjadi PNS.
Untuk itu, Menteri Asmanmengimbau pada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau ketua daerah untukmengupayakan terciptanya iklim yg kondusif, buat memberikan kesempatan padaPNS buat melaksanakan hak pilih.
Selain itu diperlukanjuga supervisi kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye,serta merogoh tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsidan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut disampaikanagar seluruh ASN bisa menjaga kebersamaan serta jiwa korps dalam menyikapipolitik yang ada dan nir terpengaruh buat melakukan aktivitas yang mengarahpada keberpihakan juga tanda ketidaknetralan.
DownloadSurat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN padaPenyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2018,serta Pemilihan Presiden serta wapres Tahun 2018 disini