Surat Menteri PANRB tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2018


Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturanbaru tentang penundaan penerimaan pegawai baru di lingkunganKementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) buat tahun ini.aturan ini tertuang dalam surat bernomor B/2163/M.pan-RB/06/2015 yang sudahdilayangkan Yuddy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat serta Daerahtertanggal 30 Juni 2018.
"Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepadaKementerian/Lembaga yg memiliki forum pendidikan kedinasan, yg saatpendaftaran mahasiswa sudah menerima izin berdasarkan Menteri PAN-RB, dengan ketentuanharus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)," kutipan surat Yuddy dari Sekretariat Kabinet diJakarta, Kamis (dua/7).

Penundaan penerimaan pegawai barudilakukan lantaran hingga ketika ini masih terdapat beberapa K/L dan Pemerintah Daerah yangbelum merampungkan kewajiban. Salah satunya merupakan belum sehabis penetapanstruktur organisasi dan jabatan, lalu Kementerian Lembaga dan Pemda belummenetapkan kebutuhan pegawai, dari analisis beban kerja.
Selain itu, dari Yuddy,Kementerian dan Pemerintah Daerah belum membicarakan data riil jumlah PNS saat ini danbelum mengungkapkan asumsi PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindahinstansi, serta tewas dunia serta berhenti (pensiun dini). Terakhir,Kementerian dan Pemerintah Daerah belum mengungkapkan kelebihan/kekurangan pegawaiberdasarkan jabatan.
Selain itu, beberapa PeraturanPemerintah terkait menggunakan aplikasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) belum terselesaikan, serta dalam aplikasi pegawai baru Pemerintah harusmenyediakan antara lain anggaran yg tidak sedikit.
Yuddy berharap dalam masa penundaanini supaya K/L dan Pemda dapat merampungkan proses analisis jabatan serta analisisbeban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhanpegawai hingga waktu lima (lima) tahun ke depan.
Tembusan Surat Menteri PAN-RBtentang penundaan penerimaan pegawai itu disampaikan pada Presiden, WakilPresiden, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen AnggaranKementerian Keuangan, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.sumber

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru