SURAT RESMI DIRJEN GTK TENTANG PENUTUPAN PORTAL PADAMU NEGERI TERBARU
Surat Resmi Dirjen GTKtentang Penutupan Portal Padamu Negeri akhir diterbitkan. Surat tersebutditerbitkan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan melalui Direktorat jenderalGuru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2018 Tanggal 29 Juni 2018tentang Surat Edaran mengenai penggunaan Dapodik pada pendataan Guru dan tenagakependidikan.
Surat Resmi Dirjen GTKtentang Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas PendidikanPropinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMKdi seluruh Indonesia
Surat Resmi Dirjen GTKtentang Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas PendidikanPropinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMKdi seluruh Indonesia
Berikut ini isi Surat ResmiDirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan denganpelaksanaan Intruksi Menteri No dua Tahun 2018 tentang Kegiatan Pengelolaan DataPendidikan serta Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yg menyatakanbahwa tidak terdapat lagi penjaringan pada luar sistem pendataan DAPODIK maka SekretarisJenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnyamenyatukan Data Padamu Negeri menggunakan DAPODIK. Oleh karena itu pelaksanaan Padamu Negeri yg dipakai untuk penjaringan data Pengajar serta tenaga kependidikanmelalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”
Bagi Anda yg akanmendownload Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan kliklink Download serta Unduh Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan PadamuNegeri