SURAT RESMI TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH TERBARU

Berikut ini surat resmiDirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia terkait Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah

Berdasarkan PeraturanMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 143Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalamjabatan/pangkat, menggunakan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.berkas usul penilaiandan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golonganruang IV/b ke atas, yg akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golonganIV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai sang Tim Penilai Pusat yangberkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akandilaksanakan 2 (dua) kali pada setahun, yaitu buat promosi bulanApril serta Oktober tahun berjalan.
2.pengajuan usulpenilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas Sekolah Menengah pertama/SMA/SMKberdasarkan surat pengusulan berdasarkan Kepala Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota setempat serta disampaikan pada  Direktur JenderalGuru serta Tenaga Kependidikan u.P Sekretariat Bersama Tim Penilai PusatDirektorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3.bagi Pengawas TK/RA,pengajuan berkas usul evaluasi ditujukan pada Direktorat Pembinaan Guru danTenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4.bagi pengawas TK/SDyang belum ditetapkan menjadi pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkasusul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan danKebudayaan, Gedung C Lantai lima Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
5.pengajuan usulpenilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1.dupaK disertai buktifisik kegiatan sinkron menggunakan masa evaluasi sebagaimana diatur dalamPERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2018.
2.usulan apelan(pemugaran) supaya dilampiri menggunakan Surat Laporan Hasil Penilaian yangditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3.pak terakhir.
4.sk kenaikan pangkatterakhir.
5.ppkpNS dua tahunterakhir.
6.karpeg/Konversi NIP.
7.ijazah pendidikanterakhir yang belum diajukan evaluasi nomor kreditnya yang dilengkapi dengansurat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
1.sk pembebasansementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
2.skpengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Berkenaan denganhal-hal tadi diatas, kami mohon bantuan Saudara buat memberitahukanlayanan penilaian dan penetapan nomor kredit pengawas ini di lingkungan unitkerja Saudara.
Atas perhatianSaudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat dapatdidowload disini

Catatan:

Bagi pengawas yangakan naik pangkat ke golongan IVb, IVa, IIId dan pangkat yang lebih rendahlainnya bisa mengajukan kenakan pangkat pada Kabupaten / Kota masing-masing Khususbagi pengawas yg berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ataudi Provinsi masing-masing (spesifik bagi pengawas yang berada dibawah pembinaanDinas Pendidikan Propinsi)


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru