Syarat Nyleneh Nikah di KUA 2018 HARUS Tanam Pohon

Unik6 - Syarat Nyeleh Nikah pada KUA 2018, HARUS Taman Pohon. Pemerintah mengeluarkan anggaran baru buat merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya mewajibkan pasangan yang ingin menikah buat menanam pohon, sebelum dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Quote:
Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, lahan kritis di Indonesia cukup luas. Data yang terdapat menunjukkan, huma kritis mencapai 24,tiga juta hektar.

"Jadi lahan kritis kita relatif banyak. Per tahun, perubahan lahan prima menjadi lahan kritis yang terjadi pada daerah budidaya lebih kurang 100.000 hektar," istilah Siti ketika menjadi pembicara dalam stadium general pada Kongres Sungai Indonesia II di Desa Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2016).

Oleh karena itu, Siti mengajak semua kalangan buat ikut menanam pohon. Selama ini, kementeriannya telah menjalin kerjasama dengan Kemenristekdikti agar ada kegiatan penanaman pohon oleh mahasiswa.

Selain itu, Siti juga menjalin kerjasama menggunakan Kemendikbud untuk mencanangkan penanaman pohon sang murid dan pula menjalin kerjasama menggunakan Kemenag supaya setiap calon pengantin baru ikut menanam pohon.

"Banyak Sudah atau terdapat beberapa perguruan tinggi yg misalnya itu. Yang aku tahu niscaya Unibraw (Universitas Brawijaya) karena saya lihat sendiri. Terus jua bagi KUA supaya pengantin jua ikut menanam pohon," ujarnya.

Siti Nurbaya Bakar juga menyebutkan, total hutan pada Indonesia mencapai 162 juta hektar. Dari total itu, 4,tiga juta hektar terdapat penghuninya.

Ada kurang lebih 300.000 desa yg menghuni pada dalam hutan tersebut. Terdiri menurut 1.300 desa terdapat di dalam hutan, sementara sisanya adanya di tepi serta sekitar hutan.

Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima btg pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tadi dijadikan bukti buat menebus surat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah kolaborasi lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya menggunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yg mewajibkan setiap anak sekolah menanam lima batang pohon
a
//regional.kompas.com/read/2016...ib.tanam.pohon
//sulsel.pojoksatu.id/read/2015...medium=twitter
Dengan kerjasama seluruh pihak, lokasi strategis ini mampu menjadi galat satu Tahura terindah pada Indonesia
Kata Bu Siti
Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung KemenLHK, Hilman Nugroho menyampaikan, teknis kewajiban menanam pohon buat calon pasangan pengantin merupakan menggunakan menerangkan bukti foto bahwa pasangan tadi sudah memenuhi persyaratan

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 Beserta Jawaban Part11 Terbaru