Tahun 2018 Korpri Akan Ganti Nama


KorpsPegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps ProfesiAparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2018 mendatang.

Halini berlaku selesainya diterbitkannya Pemerintah sudah menerbitkan UU No. Lima Tahun2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mungkintahun ini yang terakhir memakai nama Korpri," ujar MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) YuddyChrisnandi, pada keterangan persnya, Minggu (29/11).
Menurutnya,substansi yang terkandung pada dalamnya nir akan poly berubah. Sementarauntuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, ketika inisedang pada termin finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2018.

"SekalipunKorpri berganti nama, tetapi secara substansi nir akan berubah. Perubahanyang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu aktivitas Korpri didanai sang APBNdan APBD, maka kedepannya diharapkan akan berdikari menggunakan memberlakukaniuran," ungkapnya.

Untukmenjawab tantangan pada masa depan yg semakin kompleks dan bergerak maju, dibutuhkanASN yg tangguh dan profesional. Oleh karenanya berdasarkan Yuddy, Korpridiharapkan menjadi motor penggerak buat melakukan percepatan reformasibirokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang higienis dan akuntabel, efektif danefisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.pelaksanaan HUTKorpri ke-44 dengan tema

"DenganMemperkokoh Netralitas serta Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan NawacitaDemi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat".

Yuddymengatakan bahwa terdapat tiga substansi berdasarkan tema tersebut, yaitu :
Pertama,Korpriyang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampumenjaga kode etik profesi serta baku pelayanan profesi, dan mewujudkan jiwakorps ASN menjadi pemersatu bangsa.

Kedua,jajaran Korpri diperlukan terus menaikkan profesionalitas menggunakan terusmeningkatkan kecerdasan intelektual, dan menaikkan kecerdasan emosionaldan spiritual dengan tahu nilai revolusi mental, yaitu integritas, etoskerja, dan gotong royong.

Ketiga,pada pesta demokrasi, anggota Korpri dibutuhkan sahih-benar menjaga netralitasserta tidak memakai fasilitas pemerintah buat kepentingan kampanye.

Dengandemikian Korpri yg adalah sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebihdari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) akan bertransformasi menjadi KorpsProfesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dalam tahun 2018 mendatang.
Sumber : //jpnn.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI