Tahun Depan Pemerintah Akan Seleksi Penerimaan ASN Yang Terdiri Dari PNS Dan PPPK
"Jangan terlalu memaksakan dirimenjadi PNS. PPPK juga ASN serta menerima gaji serta fasilitas setaraPNS," istilah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanakepada JPNN, Rabu (14/10).
Dia menyebutkan, PNS itu cuma statussaja. Untuk honor dan fasilitas lainnya sama menggunakan PPPK. Sedangkan untukpensiun, sama seperti PNS, dananya mampu diatur menggunakan tabungan purna tugas.
"PNS itu kan cuma menang gengsisaja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karenadibayar menggunakan jumlah yang sama pegawai negeri," katanya.
Dia menyarankan, sebelum menolak menjadiPPPK, usahakan ditelisik lebih jauh kedudukannya di UU. Sebab PPPK dan PNSsama-sama pegawai ASN. Sumber : //jpnn.com
.................................................................................................................
.................................................................................................................
Untuk lebih jelasnya apa itu ASN dan PPPK berikut penjelasannya
UU No lima tahun 2018 Tentang ASN dan PPPK
IsiUndang-Undang Aparatur Sipil Negarayaitu Undang-Undang No lima Tahun 2018 adalahmerupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yg berkaitan dengan Manajemen PPPK(Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja) adalah merupakan bagian menurut pegawaipemerintah yang Non PNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal94 Ayat (4) seperti yg dilansir menurut page situs www.setkab.go.id berbunyi:"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untukjangka saat minimal 5 (5) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahunberdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yg samauntuk melamar sebagai calon PPPK sesudah memenuhi persyaratan persyaratan yangtelah ditentukan pula.
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yg samauntuk melamar sebagai calon PPPK sesudah memenuhi persyaratan persyaratan yangtelah ditentukan pula.
Pengadaandalam rangka penerimaan registrasi lowongan PPPK sebagaimanadimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan sebagai PPPK.adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkankompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lainyang diperlukan pada jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan menggunakan keputusan Pejabat PembinaKepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dandapat diperpanjang sinkron kebutuhan dan dari evaluasi kinerja,” bunyiPasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPKtidak bisa diangkat secara otomatis sebagai calon PNS. Untuk diangkat menjadicalon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS, dan sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada liputan liputan terkait menggunakan penerimaan PPPKini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2018 yg nir lulus tescpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini pula harus melaluiseleksi pula.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini jua menurut pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajibmembayar honor yang adil dan layak pada PPK berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, serta resiko pekerjaan. Selain honor , PPPK dapat mendapat tunjangansesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat merupakan olehkarena hal misalnya ini dia :
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan menggunakan keputusan Pejabat PembinaKepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dandapat diperpanjang sinkron kebutuhan dan dari evaluasi kinerja,” bunyiPasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPKtidak bisa diangkat secara otomatis sebagai calon PNS. Untuk diangkat menjadicalon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS, dan sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada liputan liputan terkait menggunakan penerimaan PPPKini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2018 yg nir lulus tescpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini pula harus melaluiseleksi pula.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini jua menurut pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajibmembayar honor yang adil dan layak pada PPK berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, serta resiko pekerjaan. Selain honor , PPPK dapat mendapat tunjangansesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat merupakan olehkarena hal misalnya ini dia :
1.jangkawaktu perjanjian kerja berakhir.
2.meninggaldunia.
3.ataspermintaan sendiri.
4.perampinganorganisasi atau kebijakan pemerintah yg menyebabkan pengurangan PPPK.
5.tidakcakap jasmani dan/atau rohani sebagai akibatnya tidak bisa menjalankan tugas dankewajiban sinkron perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusanhubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan menggunakan hormat tidak atas permintaansendiri lantaran hal-hal menjadi berikut :
1.dihukumpenjara dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana menggunakan pidana penjara paling singkat 2(2) tahun serta tindak pidana tersebut dilakukan dengan nir berencana.
2.melakukanpelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau nir memenuhi target kinerja yangtelah disepakati sesuai menggunakan perjanjian kerja.
TerhadapPPPK ini, berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah wajibmemberikan proteksi berupa :
-Jaminanhari tua.
-Jaminankesehatan.
-Jaminankecelakaan kerja.
-Jaminankematian.
-Bantuanhukum.
"Perlindunganberupa jaminan hari tua, agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, danjaminan kemarian dilaksanakan sinkron dengan sistem jaminan sosial nasional,”bunyi Pasal 106 Ayat (dua) UU tadi yaitu yg terdapat dalam keseluruhanUndang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.
Sumber : //tautanpena.blogspot.com