Tahun ini Komponen Gaji ke 13 Berbeda dengan Tahun lalu

Senyum akan mengambang disetiap wajah paraPNS, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untukpembayaran gaji ke-13 tahun ini nir hanya mencakup gaji pokok saja, akan tetapi jugaberbagai tunjangan.

Menurut Karo Hukum, Komunikasi InformasiPublik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RINo 117/PMK.05/2015 mengenai Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13dalam tahun aturan 2018 pada PNS, Polri, Pejabat Negara, serta PenerimaPensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2018, menyebutkan, besarnya tunjanganke-13 sebanyak penghasilan bulan Juni 2018.

Pada ayat 2 disebutkan lagi,penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polri, dan pejabat negara mencakup gaji utama, tunjangankeluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

"Di dalam Pasal tiga ayat dua disebutkankomponen penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokoksaja, akan tetapi sudah masuk dengan banyak sekali tunjangan termasuk tunjangan kinerja.tahun ini sangat tidak sama lantaran tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokoksaja," jelas Herman pada JPNN, Kamis (25/6).

Dengan masuknyaberbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorangPNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 lebih kurang Rp lima sampai9 juta pada bulan depan. 

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru