Tahun ini Komponen Gaji ke 13 Berbeda dengan Tahun lalu
Senyum akan mengambang disetiap wajah paraPNS, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untukpembayaran gaji ke-13 tahun ini nir hanya mencakup gaji pokok saja, akan tetapi jugaberbagai tunjangan.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi InformasiPublik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RINo 117/PMK.05/2015 mengenai Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13dalam tahun aturan 2018 pada PNS, Polri, Pejabat Negara, serta PenerimaPensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2018, menyebutkan, besarnya tunjanganke-13 sebanyak penghasilan bulan Juni 2018.
Pada ayat 2 disebutkan lagi,penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polri, dan pejabat negara mencakup gaji utama, tunjangankeluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
"Di dalam Pasal tiga ayat dua disebutkankomponen penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokoksaja, akan tetapi sudah masuk dengan banyak sekali tunjangan termasuk tunjangan kinerja.tahun ini sangat tidak sama lantaran tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokoksaja," jelas Herman pada JPNN, Kamis (25/6).
Dengan masuknyaberbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorangPNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 lebih kurang Rp lima sampai9 juta pada bulan depan.