Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP


Penjelasan Umum
1. Apa itu PMP?
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatumekanisme yg sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan buat memastikanbahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sinkron dengan standarmutu serta aturan yg ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutupendidikan menggunakan baik diharapkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.sistem penjaminan mutu pendidikan dasar serta menengah terdiri atas dua komponenyaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan MutuEksternal (SPME).

2. Apa dasar hukum pelaksanaan PMP?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Guru serta Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang StandarNasional Pendidikan, sebagaimana sudah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2015 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 mengenai WajibBelajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengajar(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 194, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2018 Tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 Tentang KementerianPendidikan serta Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2018 tentangPembentukan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan serta Pengangkatan MenteriKabinet Kerja Periode 2018-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun2015 mengenai Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Apa tujuan pengisian data PMP?
Pengisian data PMP bertujuan buat menaruh citra kepadaberbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional padasatuan pendidikan dari mulai taraf satuan pendidikan, kabupaten/kota,provinsi, serta nasional

4. Apakah sekolah harus mengisi data PMP?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untukmelakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaansistem penjaminan mutu internal (SPMI).

5. Sekolah mana saja yg harus melaksanakan pengisian dataPMP?
Semua sekolah baik negeri maupun partikelir yg terdaftar didapodik

6. Apa konsekuensi apabila sekolah tidak mengisi PMP?
Konsekuensi bila sekolah tidak mengisi data PMP adalahsekolah tidak mampu mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka pemugaran mutuuntuk mencapai atau melampaui SNP.

7. Kapan batas akhir pengisian data PMP dalam 2018?
Batas akhir pengisian serta pengiriman data PMP merupakan 31Oktober 2018 pukul 23:59

Penjelasan Instrumen
8. Siapa saja unsur yang sebagai responden pada pengisianinstrumen PMP?
Unsur-unsur yang sebagai responden terdiri berdasarkan lima yaitukepala sekolah, pengawas sekolah, pengajar, peserta didik, dan komite (perwakilanorang tua anak didik).

9. Berapa jumlah responden yang wajib mengisi?
Kepala Sekolah : 1 orang
Pengawas Sekolah : 1 orang
Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas1 – 6)
Guru Sekolah Menengah pertama/SMA/Sekolah Menengah Kejuruan : 1 orang / mata pelajaran mewakilikeseluruhan taraf kelas
Peserta didik Sekolah Dasar : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
Peserta didik Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas
Komite : 1 orang /taraf kelas

10. Bagi sekolah yang belum mempunyai Kepala Sekolah, siapayang mengisi instrumen Kepala Sekolah?
Yang mengisi instrumen ketua sekolah adalah PLT KepalaSekolah

11. Terkait pelajaran muatan lokal yg ternyata menjadi matapelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya?
Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal pada poin B7sesuai menggunakan yg tertera pada aplikasi

12. Terkait SMKapakah hanya pengajar mata pelajaran UNAS saja yg dijadikan menjadi responden? Tidak.Semua guru mata pelajaran dapat dijadikan sebagai responden
13. Apa yg dimaksud dengan KKM kelas dalam instrumen SDuntuk Kepala Sekolah?
Nilai KKM kelas diperoleh menurut nilai rata-rata KKM matapelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya serta Prakarya

Panduan PMP berisi penerangan/tanya jawab
PenjelasanUmum

PenjelasanInstrumen

PenjelasanTeknis/karena error

Carapengisian kuesioner

Carapengisian secara multi user

Selengkap mengenai Tanya Jawab Tentang Aplikasi PMP  Silahkan download disini
Aplikasi PMP klik disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru