TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2018 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU TERBARU

Tata cara pembayaran bukukurikulum 2018 oleh sekolah yang dibiayai berdasarkan Dana Bantuan Operasional Sekolahdan Bantuan Sosial Buku diatur melalui Permendikbud Nomor 78 Tahun 2018 (yangmau download DI SINI)
Adapun tata cara pembayaranbuku kurikulum 2018 oleh sekolah yg dibiayai berdasarkan Dana Bantuan OperasionalSekolah serta Bantuan Sosial Buku merupakan sebagai berikut:
1.pembayaran Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia kitab yang melakukan pengantaran/distribusisecara berdikari dengan langkah sebagai berikut:
a.kitab sudah sampai di sekolah;
b.sekolah memverifikasi jumlah kitab yg diterima menggunakan baik;
c.kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum2013; dan
d.sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yangditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyediabagi penyedia kitab yg menyediakan pembayaran secara tunai.
2.pembayaran Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia kitab yang memakai bankpenampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan menggunakan cara kepalasekolah menciptakan surat pada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah hargabuku yg dipesan diblokir sementara dan dicairkan sang penyedia buku jika:
a.kitab sudah sampai di sekolah;
b.sekolah memverifikasi jumlah kitab yg diterima menggunakan baik;
c.ketua sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum2013.
4.pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia kitab yang bekerjasamadengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yangmengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a.sekolah harus melakukan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giroescrow PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya dikantor setempat sesudah mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untukditeruskan ke penyedia atau mengirimkan pribadi ke email penyedia tembusandinas kab/kota;
b.sekolah mendapat kuitansi pembelian buku berdasarkan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasapenyedia pengiriman lainnya; serta c. Uang pemesanan kitab sekolah yang sudahdisetorkan akan dipindahbukukan sang PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasapenyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia selesainya:
1.buku sudah hingga pada sekolah;
2.sekolah memverifikasi jumlah kitab yang diterima dengan baik;
3.kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia sejumlah kitab yang diterima.
5.pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia buku yang bekerjasamadengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yangtidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow menjadi berikut:
a.kitab sudah sampai di sekolah;
b.sekolah memverifikasi jumlah kitab yg diterima menggunakan baik;
c.kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum2013; dan
d.sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yangditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyediabagi penyedia kitab yg menyediakan pembayaran secara tunai.
6.pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia kitab yg bekerjasamadengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yangtidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow dapat menggunakanbank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan carakepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS supaya dana sejumlahharga buku yang dipesan diblokir ad interim dan hanya mampu dicairkan olehpenyedia buku bila:
a.kitab sudah sampai di sekolah;
b.sekolah memverifikasi jumlah kitab yg diterima menggunakan baik;
c.ketua sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum2013.
7.direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah MenengahAtas serta Direktorat Pembinaan SMK akan melakukanpembayaran buku kurikulum 2018 dalam Semester I tahun pelajaran 2018/2015 bagiSMA serta Sekolah Menengah Kejuruan yg belum melakukan pembayaran pada penyedia, menggunakan ketentuansebagai berikut:
a.pembayaran tadi menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2018 sesuaialokasi dalam sekolah masing-masing.
b.pembayaran dilakukan sesudah penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara SerahTerima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2018 buat SMA atau SMK pada semester Itahun pelajaran 2018/2015 yg ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta penyedia;serta
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermateraicukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum2013 pada penyedia.
8.sekolah melakukan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai menggunakan jumlah hargabuku yang diterima.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 78 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2018 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIALBUKU 

Demikian berita  Permendikbud Nomor 78 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pembayaran BukuKurikulum 2018 sang Sekolah yang dibiayai menurut Dana Bantuan Operasional Sekolahdan Bantuan Sosial Buku

=======================================

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru