Teguran Keras MUI Ahok telah Menghina Alquran dan Ulama
Kalau para pendukung ahok tetap ngotot bahwa ahok nir bersalah ketika menyebut surat almaidah ayat 51 pada sebuah pidatonya, yang berkata warga sudah dibohongi pakai surat almaidah ayat 51, maka sekarang MUI (majelis ulama indonesia) secara resmi sudah mengeluarkan surat pernyataan menyikapi ucapan ahok yg sudah menyinggung sebagian akbar umat islam di indonesia.
Pernyataan sikap ini diteken sang Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar. Abbas dalam Selasa (11/10/2016). Ada 5 sikap yang dinyatakan serta lima poin rekomendasi yg diajukan MUI.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran serta atau (2) menghina ulama yg mempunyai konsekuensi aturan," demikian suara pendapat dan sikap keagamaan MUI.
Berikut isi lengkap dari Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia:
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2018 yang diantaranya menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan sanggup aja pada hati kecil bapak bunda nggak mampu pilih saya, ya kan. Dibohongin gunakan surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak bunda, jadi bapak ibu perasaan nggak sanggup pilih nih karena aku takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yg telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, selesainya melakukan pengkajian, mengungkapkan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi embargo mengakibatkan Yahudi serta Nasrani menjadi pemimpin. Ayat ini sebagai keliru satu dalil larangan mengakibatkan non Muslim menjadi pemimpin.
2. Ulama wajib membicarakan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa menentukan pemimpin muslim merupakan harus.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan pada menentukan pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan membuahkan Yahudi serta Nasrani menjadi pemimpin merupakan sebuah kebohongan, hukumnya haram serta termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yg menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 mengenai larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin merupakan penghinaan terhadap ulama serta umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (dua) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah serta masyarakat harus menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan serta penistaan Al-Quran serta kepercayaan Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak aturan harus menindak tegas setiap orang yg melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran kepercayaan Islam dan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sinkron dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan rakyat, agar masyarakat mempunyai kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta buat tetap damai serta nir melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping permanen mengawasi kegiatan penistaan kepercayaan serta melaporkan kepada yg berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2018
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Pernyataan sikap ini diteken sang Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar. Abbas dalam Selasa (11/10/2016). Ada 5 sikap yang dinyatakan serta lima poin rekomendasi yg diajukan MUI.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran serta atau (2) menghina ulama yg mempunyai konsekuensi aturan," demikian suara pendapat dan sikap keagamaan MUI.
Berikut isi lengkap dari Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia:
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2018 yang diantaranya menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan sanggup aja pada hati kecil bapak bunda nggak mampu pilih saya, ya kan. Dibohongin gunakan surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak bunda, jadi bapak ibu perasaan nggak sanggup pilih nih karena aku takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yg telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, selesainya melakukan pengkajian, mengungkapkan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi embargo mengakibatkan Yahudi serta Nasrani menjadi pemimpin. Ayat ini sebagai keliru satu dalil larangan mengakibatkan non Muslim menjadi pemimpin.
2. Ulama wajib membicarakan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa menentukan pemimpin muslim merupakan harus.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan pada menentukan pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan membuahkan Yahudi serta Nasrani menjadi pemimpin merupakan sebuah kebohongan, hukumnya haram serta termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yg menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 mengenai larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin merupakan penghinaan terhadap ulama serta umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (dua) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah serta masyarakat harus menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan serta penistaan Al-Quran serta kepercayaan Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak aturan harus menindak tegas setiap orang yg melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran kepercayaan Islam dan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sinkron dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan rakyat, agar masyarakat mempunyai kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta buat tetap damai serta nir melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping permanen mengawasi kegiatan penistaan kepercayaan serta melaporkan kepada yg berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2018
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg