TeoriTeori Kedaulatan Negara

Salah satu syarat sebuah negara adalah adanya kedaulatan (sovereignity). Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan Jeans Bodin. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara, bersifat tunggal, orisinil dan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan adalah ciri atau atribut aturan suatu negara, bahkan eksistensi kedaulatan itu lebih tua menurut konsep negara itu sendiri. Ada poly jenis teori-teori mengenai kedaulatan negara. Konsep ini berawal berdasarkan pertanyaan "Darimana kedaulatan itu diperoleh?".

a. Kedaulatan Tuhan
Raja./presiden atau penguasa negara menerima kekuasaan tertinggi dalam negara asal dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa pula merupakan kehendak Tuhan. Siapapun yg sebagai penguasa negara harus menerima restu menurut Tuhan atau telah sebagai kehendak Tuhan. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yg dimiliknya adalah pemberian Tuhan dengan istilah lain adalah perpanjangan tangan Tuhan.
Para penganut teori ini menyatakan bahwa dunia bersama segala isinya adalah ciptaan Tuhan. Apapun yang terjadi semua kehendak Tuhan. Pada negara kerajaan, dinasti yang memerintahnya dipercaya turunan serta mendapat mandat menurut Tuhan. Misalnya Tenno Heika pada Jepang berkuasa lantaran turunan menurut Dewa Matahari. Raja dalam cerita pewayangan jua dikisahkan menjadi penjelmaan dari ilahi Wisnu.

b. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja adalah perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Oleh karenanya raja dipercaya menjadi turunan ilahi atau wakil Tuhan pada bumi yg mendapat kekuasaan langsung berdasarkan Tuhan. Kekuasaan raja mutlak serta nir dapat diganggu gugat, L'etat cest moi" kata Louis XVI.

c. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara muncul bersamaan menggunakan berdirinya negara. Oleh karena itu kedaulatan yang terdapat dalam pemimpin negara merupakan kodrat alam yg dimilikinya semenjak lahirnya negara. Negara dipercaya memiliki hak yg nir terbatas terhadap life, liberty, da property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut bisa dikerahkan buat kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara menggunakan segala macam wujudnya termasuk perang serta menyerahkan seluruh hartanya untuk kepentingan negara.
Warga negara taat pada aturan tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran aturan akan dikenakan hukuman, walaupun rakyat nir tahu. Rakyat nir memiliki wewenang apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan pada teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah indera, bukan yg mempunyai kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru berdasarkan kedaulatan raja namun pelaksanaannya permanen pada negara (presiden atua raja).
Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya merupakan waktu Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru.

d. Kedaulatan Hukum
Teori ini memperlihatkan kekuasaan tertinggi terletak pada raja, negara namun dibatasi sang anggaran aturan di negara yg bersangkutan. Ketentuan aturan yg disusun harus secara sahih serta bersumber pada nila-nilai moral rakyat. Jadi seorang/pemerintah menerima kekuasaan lantaran aturan yang berlaku bukan karena mandat Tuhan. Konflik yg seringkali muncul pada teori kedaulatan hukum adalah saat hukum tidak disusun berdasarkan nilai moral tetapi menurut kepentingan grup tertentu alias pesanan. Dampaknya adalah supremasi aturan tidak terwujud, aturan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

e. Kedaulatan Rakyat
Sumber ajaran teori ini merupakan demokrasi. Teori ini menasbihkan adanya pembagian kekuasaan seperti trias politica yang dikemukakan Montesquieu. Teori kedaulatan rakyat lahir berdasarkan reaksi terhadap kedaulatan raja yang mutlak. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, yang menyatakan bahwa raja memerintah hanya menjadi wakil rakyat atau menerima amanah dari warga , sedangkan kedaulatan penuh pada tangan masyarakat dan nir dapat dibagikan pada pemerintah. Indonesia serta Amerika pula terinsiprasi menurut teori ini pada menjalankan pemerintahannya. Menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat serta mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara lewat eksekutif, legislatif serta yudikatif.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru