Terlambat Lapor SPT Pajak Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)mengingatkan para Wajib Pajak buat melaporkan Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan (SPT PPh) Tahunan 2018 sinkron menggunakan batas saat yg dipengaruhi.apabila terlambat akan terdapat denda yang dikenakan.


DirekturPenyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama,mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sanksinormalnya bagi yg terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagiWP Badan dan Rp 100 ribu buat WP OP (Orang Pribadi)," katanya.

Sementaradi Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2018 tertulis barang siapa yang dengansengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi warta palsu padaformulir SPT Tahunan, baik manual juga elektronik, bakal dijatuhi hukumanpidana minimal 6 bulan dan aporisma 6 tahun.

MenurutMekar, DJP menjalankan acara Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan petajalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Ituartinya, institusi ini tidak akan menaruh pelonggaran bagi Wajib Pajak yangnakal.

Penegakanhukum, ucapnya, bisa diterapkan bila WP OP maupun Badan mangkir menurut suratimbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapatditindak menggunakan tegas.

"Tahunlalu kan kita suruh perbaiki SPT, kini tidak ada lagi. Sanksi dikenakan,penegakan aturan dilakukan apabila terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling)pula masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber : //bisnis.liputan6.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru