Tugas dan Fungsi BMKG Indonesia

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin sang seorang Kepala Badan. BMKG memiliki tugas : melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, serta Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi serta Geofisika menyelenggarakan fungsi : 
1. Pengkajian serta penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara serta geofisika. 
2. Koordinasi kegiatan fungsional pada bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara serta geofisika. 
3. Fasilitasi dan pelatihan terhadap aktivitas instansi pemerintah serta swasta pada bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara serta geofisika. 
4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan serta penyebaran, pengolahan dan analisis dan pelayanan pada bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara serta geofisika. 
5. Penyelenggaraan aktivitas kerjasama pada bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
6. Penyelenggaraan pelatihan serta pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan generik, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan tempat tinggal tangga. 
Dalam melaksanakan manfaatnya Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) mempunyai kewenangan : 
1. Penyusunan planning nasional secara makro di bidangnya. 
2. Perumusan kebijakan pada bidangnya buat mendukung pembangunan secara makro. 
3. Penetapan sistem kabar di bidangnya. 
4. Penetapan standar teknis alat-alat dan pelayanan meteorologi penerbangan dan maritime. 
5. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi. 
6. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi. 
Kewenangan lain sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 
1. Pengamatan dan anugerah jasa geofisika. 
2. Pengamatan dan hadiah jasa kualitas udara. 
3. Pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika. 
4. Penetapan baku teknis alat-alat meteorologi, klimatologi, kualitas udara serta geofisika. 
UPT adalah Unit Pelaksana Teknis merupakan kepanjangan tangan dari BMG yg berada pada daerah – wilayah terdiri menurut :
1. Lima Regional yang diberi nama Balai Besar Wilayah meliputi :
·Balai Besar Wilayah I di Medan
·Balai Besar Wilayah II di Ciputat
·Balai Besar Wilayah III di Denpasar
·Balai Besar Wilayah IV pada Makasar
·Balai Besar Wilayah V pada Jayapura
2. 173 Kantor Stasiun pada seluruh Indonesia mencakup :
·Stasiun Meteorologi Synoptik / Bandara
·Stasiun Meteorologi Maritim
·Stasiun Klimatologi
·Stasiun Geofisika
·Stasiun Pemantauan GAW
Gambar: disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI