Tugas Mandiri 1.3 Buku Paket PKN Kelas 11 Kurikulum 2018
Tugas Mandiri 1.tiga Buku Paket PKNKelas 11 Kurikulum 2018
Tugas serta Fungsi Lembaga PenegakHAM
No.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas :
1)Sebagai forum yang beranjak pada issue anak
2)Melaksanakan mandat berdasarkan Forum Nasional Perlindungan Anak
3)Menjabarkan agenda Perlindungan Anak dalam program tahunan
4)Membentuk serta memperkuat jaringan kerjasama pada upaya perlindungan anak
5)Menggali asal daya dan dana yg dapat menaikkan upaya Perlindungan Anak
6)Melaksanakan administrasi perkantoran dan kegawaian buat menunjang kinerja Lembaga Perlindungan anak.
Fungsi :
1)Melakukan pengumpulan data berita serta investigasi terhadap hak pelanggaran hak anak
2)Melakukan kajian aturan dan kebijakan regional serta nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak
3)Memberikan evaluasi pendapat pada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak pada setiap kebijakan
4)Memberikan pendapat dan laporan independen mengenai aturan dan kebijakan yg berkaitan dengan anak
5)Sosialisasi mengenai hak-hak anak serta situasi anak pada Indonesia
6)Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan proteksi hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait
7)Mempunyai mandat untuk menciptakan laporan alternatif kemajuan Perlindungan Anak tingakat Nasional
8)Melakukan proteksi spesifik.
2.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tugas :
1)Menjadi sentra sumber warta tentang hak asasi wanita sebagai HAM dan kekerasan terhadap wanita menjadi pelanggaran HAM
2)Menjadi negosiator serta perantara antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan
3)Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM nernasis gender secara berkala dengan berhubungan menggunakan institusi lain
4)Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan pada tingakt lokal, nasional juga internasional.
Fungsi :
1)Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)Meningkatkan kesadaran publik buat pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap wanita.
3.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen serta Pelaku Usaha
Tugas :
1)Menyebarluaskan liputan kepada konsumen
2)Memberi nasihat kepada konsumen
3)Bekerjasama dengan instansi bidang konsumsi
4)Mengawasi barang dan jasa bersama menggunakan pemerintah
5)Melaksanakan hak gugat serta gugatan gerombolan .
Fungsi :
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 :
Melindungi 4 kepentingan stakhddeers dalam kegiatan konsumen, pelaku usaha, pemerintah serta kepentingan Nasional.
4.
Komisi Kebenaran serta Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas :
1)Membentuk KKR Provinsi
2)Membentuk kitab putih (visi, misi dan acara kerja) serta segera mensosialisasikannya
3)Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6)Merumuskan upaya rekonsialisai yang aman serta berkesinambungan
7)Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya perseteruan di rakyat yg menunjuk dalam pelanggaran HAM serta upaya pencegahannya.
Fungsi :
1)Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2)Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di warga baik secara sosial-hirizontal maupun struktural-vertika.