Tugas Mandiri 2.3 hal 47 Buku Paket PKN Kelas 11 Kurikulum 2018
Tugas Mandiri 2.3 hal 47 Buku PaketPKN Kelas 11 Kurikulum 2018
No.
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
Penjelasan
1.
Kebebasan memeluk agama
“Setiap orang-orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat dari agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 Ayat 1 UU no. 39 tahun 1999). Menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi saat setiap orang bebas dan tanpa halangan atau ancaman menurut orang lain buat beribadah sesua agama dan agama masing-masing.
2.
Negara mengklaim kemerdekaan warganya buat beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan buat beribadat dari agamanya serta kepercayaannya itu.” (Pasal 22 Ayat 2 UU no. 3 tahun 1999). Menjelaskan bahwa negara harus menjamin warganya buat permanen aman pada melaksanakan ibadah sinkron agamanya masing-masing tanpa terdapat paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3.
Kebebasan untuk menetapkan kepercayaan atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan serta beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memutuskan agama atau agama atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara indvidual juga beserta-sama dengan orang lain baik di tempat generik atau tertutup, buat menjalankan agam serta kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, serta pedagogi.” (Pasal 18 Ayat 1 UU no. 12 tahun 2018). Menjelaskan bahwa setiap orang berhak memutuskan agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri serta kebebasan buat beribadah pada loka umum maupun tertutup.
4.
Tanpa paksaan dalam menganut kepercayaan atau kepercayaan
“Tidak seorangpun dapat dipaksa sebagai akibatnya terganggu kebebasannya buat menganut atau memutuskan kepercayaan atau kepercayaannya sinkron menggunakan pilihannya.” (Pasal 18 Ayat 22 UU no. 12 tahun 2018) Menjelaskan bahwa ridak seorangpun yang mampu memaksa siapapun sebagai akibatnya kegiatan beribadah orang itu terganggu.
5.
Hanya ketentuan hukum yang sanggup membatasi seorang dalam memilih agama atau kepersayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan kepercayaan atau kepercayaan seorang hanya bisa dibatasi sang ketentuan dari hukum, serta yg diharapkan buat melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral warga , atau hak-hak serta kebebasan fundamental orang lain.” (Pasal 18 Ayat 3 UU No. 12 tahun 2018). Menjelaskan bahwa yang bisa membatasi seseorang buat menjalankan serta atau memilih agama adalah hukum.
6.
Pendidikan kepercayaan harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara pihak pada kovenan ini berjanji buat menghormati kebebasan orang tua dan bila diakui, wali aturan yg absah, buat memastikan bahwa pendidikan agama serta moral bagi anak-anak mereka sinkron menggunakan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 Ayat 4 UU no. 12 tahun 2018). Menjelsakan bahwa negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil serta politik ini wajib menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan kepercayaan dengan kepercayaan yg dianut.