TUNJANGAN ANAKISTRI PNS TAK DIHAPUS TERBARU
Sejumlah Pegawai NegeriSipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar berita pemerintah akanmenghapus tunjangan anak-istri PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan informasi tadi. Intinya tidak adapenghapusan tunjangan-tunjangan yg selama ini diterima para abdi negara.
Deputi Sumber Daya Manusia(SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNSmemang meresahkan. "Kabar itu nir benar. Tidak ada tunjangan yangdihapus," ujar Setiawan di Jakarta kemarin.
Setiawan mengungkapkan, yangbenar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab pada UU lima/2014tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya terdapat tigakomponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, serta biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yangtegas misalnya itu, telah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yangkriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya. "Nantitunjangan anak-istri serta sejenisnya yg nominalnya kecil tetap diterima PNS.namun digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary,red)," jelas beliau.
Sedangkan komponen tunjanganprofesi permanen mengacu pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponenbiaya kemahalan, ditetapkan menurut region.
Terkait denganpemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkanperkirakaan lainnya, aturan honor tunggal ini akan diterapkan 2018 nanti. Setiawanmenjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia purna tugas, mungkin nir akanterkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akanberpengaruh pada besaran uang purna tugas yg akan diterima. Sebab dengandisatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal honor yg diterima PNSsetiap bulannya bertambah akbar.
Pertimbangan lainnya, aturanpotongan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakinbesar honor yg diterima, maka rabat 2 iuran pertanggungan pegawai itu pula ikuttinggi. "Jadi nanti komponen honor tunggal mungkin buat PNS baru atau yangmasih lama pensiunnya," pungkas Setiawan.
Aturan soal honor dantunjangan PNS pada UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidakdikenal lagi sebutan honor pokok. Sebagai gantinya cukup menggunakan sebutan gaji. Sepertipadal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah harus membayar gaji yg adildan layak kepada PNS dan mengklaim kesejahteraan PNS. Lalu pada pada pasal 80disebutkan, selain mendapat honor para PNS jua mendapatkan tunjangan yangterdiri berdasarkan tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Sumber :www.jpnn.com