Tunjangan Guru Madrasah Berbasis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2018/ 2018


Assalammualaikumwr.wb
KepadaGuru Madrasah Yth.
SesuaiKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Pengajar Bagi Pengajar Madrasah Tahun2016.
Berikutkami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA dalam pengelolaan Tunjangan Profesidimaksud:

1.padatahun pelajaran 2018/2017, pencetakan SKBK serta SKMT dilakukan secara digital(sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA selesainya data valid berdasarkan sistem(Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui eksklusif tahapan prosesnya hingga statuslayak tidaknya menjadi penerima tunjangan profesi secara pribadi onlinemandiri memakai akun masing-masing).

2.setiapSatuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima sertifikasi lulusantahun 2018 sampai menggunakan 2018 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja,golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK serta SKMT diterbitkanmelalui SIMPATIKA.

3.gurumadrasah harus mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakanakun individu masing-masing) sebagai pesyaratan buat penerbitan SKBK serta SKMTmelalui laman SIMPATIKA.

4.bagiguru yg SKBK dan SKMT nya belum terbit (berdasarkan SIMPATIKA) karena datanya belummemenuhi pesrsyaratan tersebut, harus memenuhi persyaratan tersebut melaluioperator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota buat SKBK) palinglambat bulan Juni buat semester 1 serta bulan Novermber buat semester 2.

5.perubahandata individu (guru) akan diketahui melalui acara SIMPATIKA. Apabila adaperubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka KantorKementerian Agama Kab/Kota serta/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuaidengan kewenangannya harus melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesisetiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji utama(bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islamup. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Berkenaandengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan denganaturan - aturan yg diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yangtelah diterbitkan tersebut hingga Juni 2018.
Demikianinformasi yg bisa kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
AdminPusat

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru