TUNJANGAN PROFESI GURU DICAIRKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018


Jakarta, Kemdikbud ---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati serta walikota di seluruhIndonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi pengajar (TPG) pegawai negerisipil wilayah (PNSD) triwulan I tahun 2018 serta kurang bayar tahun 2018-2013.para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tadi paling lambat tanggal30 April 2018.

Dalam surat edarannya, Mendikbud pula meminta para bupati serta walikota untukmelaporkan pembayaran TPG PNSD tadi kepada Menteri Keuangan paling lambattanggal 5 Mei 2018, menggunakan tembusan kepada Menteri Pendidikan serta Kebudayaanserta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan buat pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional,tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, serta bonus guru bantuyang disalurkan melalui APBN telah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2018melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran jua dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guruTK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank RakyatIndonesia. Pencairan buat guru TK dan gerombolan bermain dilakukan denganmembawa KTP serta Surat Keterangan menurut satuan pendidikan yang memuatNUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementarauntuk guru Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekeningmasing-masing. Sedangkan untuk guru Sekolah Menengah Atas dan SMK, pencairan disalurkan melalui BankBNI 46 menjadi bank penampung/penyalur.

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2018 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2018-2013
Kepada Yth.
  1. Saudara Bupati
  2. Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2018 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2018;
  4. SK TPG PNSD tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud serta sudah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2018–2013 yg sudah diterbitkan sang Kemdikbud merujuk output audit Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) dan telah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota;
bersama ini disampaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota buat segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2018 serta kurang bayar tahun 2018-2013 paling lambat tanggal 30 April 2018. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tadi kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2018 dengan tembusan pada Menteri Pendidikan serta Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta donasi peningkatan kualifikasi, serta bonus pengajar bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan semenjak akhir Maret 2018 melalui nomor rekening masing-masing pengajar.
Untuk pengajar Taman Kanak-kanak serta gerombolan bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan buat pengajar Taman Kanak-kanak dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP serta Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru Sekolah Dasar/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk pengajar Sekolah Menengah Atas serta SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD serta atau pengajar Bukan PNS secara online dalam alamat:
Jenjang Dikmen          : //ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : //p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : //pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian serta kerja sama yg baik, kami ucapkan terima kasih.
                                                                    Jakarta, 24 April 2018
                                                                    Menteri Pendidikan serta Kebudayaan
                                                                    Mohammad Nuh

Sumber : (Desliana Maulipaksi) link Kemendikbud Republik Indonesia
============================================================ 
Info berdasarkan Bp.ibnu Aditya Karana tgl 26 April 2018
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SERTA PROVINSI SE INDONESIA
UNTUK SEGERA MEMPERCEPAT PENYALURAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK TRIWULAN 1.

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK YANG DI BAYARKAN BERDASARKAN DATA VALID PADA DAPODIK YANG TELAH DI VERIFIKASI OLEH PIHAK P2TK DIKDAS DAN SUDAH DIKELUARKAN SK TPP NYA.
BAGI SELURUH OPERATOR TUNJANGAN DAN OPERATOR KKDATADIK UNTUK SEGERA MEMBANTU MEMVERIFIKASI DAN MEMVALIDASI SERTA MEMBERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA SEKOLAH2 YANG BELUM MELAKUKAN PENGIRIMAN DATA DAPODIK DAN SEKOLAH2 YANG DAPODIK BELUM VALID
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN SURAT EDARAN BAGI KEPALA DAERAH (GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA) UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI
TERIMA KASIH
ADMIN P2TK DIKDAS
SILAHKAN DOWNLOAD FILE/SURAT PADA LINK DI BAWAH INI
//files.indowebster.com/surat_ke_gubernur.html
//files.indowebster.com/surat_ke_bupati_walikota.html

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru