Tutorial Lapor SPT Pajak Lewat eFiling Online Bagi Wajib Pajak 1770S 60 Jt dan 1770SS 60 Jt
Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbuKantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SuratPemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT TahunanPenghasilan orang langsung paling lambat 31 Maret 2018.
Bagi Anda yang ingin mengisi serta melaporkan SPT Pajak,sebenarnya Anda nir perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudahtersedia metode online yang dikenal menggunakan nama e-Filing.metode e-filing ini memiliki beberapakeunggulan, diantaranya:
Mudah, karenabisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Cepat, karenadapat diisi via online serta anda nir perlu mengantre.
Aman, karenakita memakai email pribadi dan tidak dapat diaksesorang lain.
Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing,Anda terlebih dahulu harus memiliki e-Fin (electronicfiling identity number) yg bisa didapatkan menggunakan datang ke kantorpelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasimelalui situs www.pajak.go.id. Dengan link buat registrasi/Login pada //djponline.pajak.go.id/account/login
E-Fin ini nantinya bisa dipakai buat pelaporan SPT secara online seumurhidup, jadi Anda nir perlu lagi datang ke tempat kerja pajak setiap tahunnya.
Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Silahkan download pada link berikut ini:
1.download 1770S TUTORIAL Penghasilan harus pajak di atas 60 juta
Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Silahkan download pada link berikut ini:
1.download 1770S TUTORIAL Penghasilan harus pajak di atas 60 juta
2.download 1770SS TUTORIAL Penghasilan wajib pajak di bawah 60 juta