Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara


Para pegawai negeri sipil (PNS) sedangkebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itumerupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 mengenai Pembayaran dan Pemberian UangMakan Bagi PNS.

Dengan aturan baru itu maka mekanismepembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Lantaran itu, Badan KepegawaianNegara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi PelayananPenghasilan PNS (SIP PNS).

"Karena banyak PNS yang galau,makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," istilah Karo Humas BKN TumpakHutabarat, Minggu (12/6).

Tumpak menyebutkan, pembayaran uangmakan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan kerekening pegawai‎. Tetapi, mekanisme ini lalu berubah sesuai PMK yg baru.

"Sekarang ini, pembayaran uangmakan eksklusif ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak padaketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.

Sejalan menggunakan PMK itu, istilah Tumpak,BKN mengenalkan pelaksanaan SIP PNS. Sistem itu memberikan fakta penghasilanpegawai yang diterima setiap bulan sebagai akibatnya pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, dan datakehadiran pegawai yg bersangkutan.

"Aplikasi ini membuat pelayananmenjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambilslip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini mampu diakseskapan serta pada manapun berada," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
======================
Nantinya Sistem Informasi Pelayanan PenghasilanPNS BKNOnline (SIPPNS) bisa pada akses di sippns.bkn.go.id.


Info yang kami dapatkan mengenai uang makan ASN dari Group Facebook
Buat yg kena PHP tentanguang makan ASN.. HEHE..
Jelas telah bahwa informasi mngenai UANG MAKAN ASN yang beredar berdasarkan PMK No.72Tahun 2018 itu hanya buat PNS PUSAT, bukan buat PNS daerah atau pns GURU..!
"Sebagaimana telah sebagai rahasia generik, Uang Makan PNS waktu ini telahmenjadi galat satu komponen penting pada penghasilan seseorang PNS selain GajiInduk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan pula gaji-gaji.dan belum lamaini jua Menteri Keuangan sudah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2018 mengenai UangMakan bagi pegawai ASN. 
Keluarnya PMK tadi poly yg menganggap bahwasemua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-pengajar PNS akan mendapat uang makanmulai tahun 2018 ini. PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK110/2010 tentang ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat. Berhubungtelah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun nir hanya diberikan kepada PNS,tetapi kepada PPPK pula diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadiuang makan bagi pegawai ASN. 
Selain itu, uang makan yg dulunya sanggup dibayarkanke rekening bendahara pengeluaran, kemudian diberikan secara tunai pada pegawai,menggunakan adanya PMK 72/2016 ini nir sanggup lagi. Uang makan mulai tahun 2018 inisemuanya langsung masuk ke rekening pegawai yg bersangkutan,misalnya gajibulanan yang eksklusif masuk ke rekening pegawai."
Selengkapnya mengenai gosip UANG MAKAN ASN silahkan

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru