UNSUR MEKANISME DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TERBARU

Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan pengembangankompetensi pengajar yg dilaksanakan sinkron dengan kebutuhan, secara bertahap,berkelanjutan untuk mempertinggi profesionalitas guru. Dengan demikian, gurudapat memelihara, mempertinggi, serta memperluas pengetahuan serta keterampilannya untukmelaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yangberkualitas diperlukan sanggup menaikkan pengetahuan, keterampilan, dan sikappeserta didik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatanperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta refleksi yg dibuat untukmeningkatkan ciri, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilansebagaimana digambarkan dalam diagram berikut adalah (diadopsi menurut Center forContinuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati AcademicHealth Center. (//webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklusevaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatanpengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diperlukan guru akan mampumempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dankepribadian buat kemajuan karirnya.

Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Menurut Permenneg PAN serta RB Nomor 16 Tahun 2018, unsur kegiatanpengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untukmeningkatkan profesionalisme diri supaya memiliki kompetensi yang sinkron denganperaturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional sertaperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta/atau seni. Kegiatan pengembangandiri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yangmeningkatkan kompetensi serta/atau keprofesian pengajar.
Terkait menggunakan aktivitas diklatfungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Pendidikan danPelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklatdalam jabatan dilaksanakan buat menyebarkan pengetahuan, keterampilan, dansikap Pegawai Negeri Sipil supaya dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan danpembangunan menggunakan sebaik- baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat dua), dinyatakanbahwa diklat pada jabatan terdiri berdasarkan diklat kepemimpinan, diklat fungsional,dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklatfungsional dilaksanakan buat mencapai persyaratan kompetensi yang sesuaidengan jenis serta jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor35 Tahun 2018 menyatakan bahwa: diklat fungsional merupakan kegiatan guru dalammengikuti pendidikan atau training yang bertujuan untuk meningkatkankeprofesian guru yg bersangkutan pada kurun saat tertentu. Sedangkankegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru pada mengikuti aktivitas pertemuanilmiah atau mengikuti aktivitas bersama yang dilakukan pengajar baik pada sekolahmaupun di luar sekolah (misalnya KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk meningkatkankeprofesian pengajar.
Beberapa model bentuk kegiatankolektif pengajar antara lain:
Lokakarya atau kegiatan bersama(misalnya KKG, MGMP, MGBK, KKKS serta MKKS) buat menyusun serta/atau membuatkan perangkatkurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
Keikutsertaan dalam aktivitas ilmiah(seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, serta/atau diskusi panel), baiksebagai pembahas juga peserta;
Kegiatan kolektif lainnya yg sesuaidengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapatdikembangkan pada aktivitas pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupunkegiatan kolektif pengajar, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan programkerja; (dua) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP serta pengembangan bahan ajar;(tiga) pengembangan metodologi mengajar; (4) evaluasi proses serta output pembelajaranpeserta didik; (5) penggunaan serta pengembangan teknologi informatika dankomputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) penemuan proses pembelajaran; (7) peningkatankompetensi profesional pada menghadapi tuntutan teori terbaru; (8) penulisanpublikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untukmempresentasikan output karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkaitdengan aplikasi tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan denganfungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakandi sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, serta dikoordinasikan olehkoordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti aplikasi kegiatanpengembangan diri yang dapat dinilai, antara lain:
Diklat fungsional yang harusdibuktikan menggunakan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasilpelatihan yang disahkan sang kepala sekolah.
Kegiatan kolektif pengajar yang harusdibuktikan menggunakan surat liputan dan laporan deskripsi output kegiatan yangdisahkan sang ketua sekolah.
Catatan: Bagi pengajar yang mendapattugas tambahan menjadi kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaanpengembangan diri harus disahkan oleh ketua dinas pendidikanKabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yg telah mengikuti diklatfungsional serta/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepadarekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepeduliandan wujud donasi pada peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan inidiharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif.pengajar yg mendiseminasikan output diklat fungsional serta/atau kegiatan kolektifakan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sinkron perannya sebagaipemrasaran/nara asal.
2. Publikasi  Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan karya tulisilmiah yg sudah dipublikasikan kepada rakyat menjadi bentuk kontribusiguru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah dan pengembangandunia pendidikan secara generik. Publikasi ilmiah mencakup 3 (3) grup,yaitu:
Presentasi dalam lembaga ilmiah. Dalamhal ini pengajar bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara asal pada seminar,lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yg diselenggarakan padatingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupuninternasional.
Publikasi ilmiah berupa hasilpenelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupakarya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah pada bidang pendidikanformal serta pembelajaran, goresan pena ilmiah terkenal, dan artikel ilmiah dalambidang pendidikan. Karya ilmiah ini sudah diterbitkan dalam jurnal ilmiahtertentu atau minimal sudah diterbitkan serta diseminarkan pada sekolahmasing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan sang kepala sekolah serta disimpandi perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi pengajar yg mendapattugas tambahan sebagai ketua sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan olehkepala dinas pendidikan setempat.
Publikasi kitab teks pelajaran, bukupengayaan, serta/atau pedoman pengajar. Buku yg dimaksud bisa berupa bukupelajaran, baik sebagai kitab utama maupun kitab pelengkap, modul/diktatpembelajaran per semester, kitab dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, danbuku panduan guru. Buku termaksud wajib tersedia pada perpustakaan sekolah tempatguru bertugas. Keaslian buku wajib ditunjukkan menggunakan pernyataan keaslian darikepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang menerima tugastambahan sebagai ketua sekolah.
3. Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yangbersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusiguru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah serta pengembangandunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuanteknologi sempurna guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasialat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar,  pedoman, soal dan sejenisnya dalam tingkatnasional maupun provinsi.     
Kegiatan pengembangan keprofesianberkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secaraberkelanjutan, supaya pengajar dapat selalu menjaga serta meningkatkanprofesionalismenya, tidak sekedar buat pemenuhan nomor kredit. Oleh karena itu,meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan sudah memenuhi persyaratan untukkenaikan pangkat dan jabatan fungsional eksklusif, guru permanen harus melakukankegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Pengembangan keprofesianberkelanjutan wajib sebagai bagian integral berdasarkan tugas guru sehari-hari yang berorientasikepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi buat kegiatan pengembangankeprofesian berkelanjutan harus kaya menggunakan materi akademik, metodepembelajaran, penelitian pendidikan terbaru, teknologi dan/atau seni, serta berbasispada data serta hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkankualitas pembelajaran.
2. Setiap guru berhakmendapat kesempatan serta harus menyebarkan diri secara teratur, sistematis,dan berkelanjutan sinkron dengan kebutuhan pengembangan profesinya. 
3. Sekolah wajibmenyediakan kesempatan pada setiap pengajar untuk mengikuti program pengembangankeprofesian berkelanjutan menggunakan minimal jumlah jam per tahun sinkron denganyang ditetapkan pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadan/atau sekolah berhak menambah alokasi saat bila dirasakan perlu. Untukmenghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidakmerata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutanharus dimulai dari sekolah.  
4. Guru yang tidakmemperlihatkan peningkatan kompetensi setelah diberi kesempatan buat mengikutiprogram pengembangan keprofesian berkelanjutan sinkron dengan kebutuhannya, makadimungkinkan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yg berlaku. Sanksitersebut nir berlaku bagi pengajar, jika sekolah nir dapat memenuhi kebutuhanguru buat melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
5. Guru harus terlibatsecara aktif dalam perencanaan, aplikasi, serta sebagai galat satu sumberinformasi aktivitas monitoring dan penilaian acara pengembangan keprofesianberkelanjutan sebagai akibatnya benar -benar terjadi perubahan pada dirinya yangberkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan pada sekolah. 
6. Pengembangankeprofesian berkelanjutan harus berkontribusi pada mewujudkan visi, misi, dannilai-nilai yg berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu,aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib sebagai bagianterintegrasi dari rencana pengembangan sekolah serta/atau kabupaten/kota dalammelaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
7. Sedapat mungkinkegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atauKKG/MGMP/MGBK beserta-sama menggunakan sekolah lain, sebagai akibatnya mengurangi dampaknegatif dalam layanan pendidikan karena pengajar meninggalkan sekolah.  
8. Pengembangankeprofesian berkelanjutan wajib dapat mewujudkan guru yg lebih profesionalsehingga mendorong pengakuan profesi pengajar sebagai lapangan pekerjaan yg bermartabatdan bermakna bagi rakyat pada pencerdasan kehidupan bangsa.
9. Pengembangankeprofesian berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guruyang lebih obyektif, transparan serta akuntabel

Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Berikut ini mekanisme yg harus ditempuh buat melaksanakan pengembangankeprofesian berkelanjutan.
Tahap 1: Setiap awal tahun seluruh pengajar harus melakukanevaluasi diri buat merefleksikan aktivitas yg telah dilakukan pada tahunajaran sebelumnya. Evaluasi diri serta refleksi adalah dasar bagi seorang guruuntuk menyusun rencana aktivitas pengembangan keprofesian yang akan dilakukanpada tahun tadi. Bagi pengajar yg mengajar dalam lebih menurut satu sekolah, makakegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukandengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain:
Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugasutama/indikator kinerja guru, kompetensi buat menghasilkan publikasi ilmiahdan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki buat menunjang pelaksanaanpembelajaran yang berkualitas (contohnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan kompetensilain yg dimiliki buat melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, KepalaPerpustakaan, Kepala Bengkel, dsb).
Deskripsi usaha-usaha yg telah aku lakukan buat mempememenuhidan menyebarkan banyak sekali kompetensi tersebut.
Deskripsi hambatan yang aku hadapi pada memenuhi danmengembangkan berbagai kompetensi yg terkait dengan pelaksanaan tugasutama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan tugas tambahan.
Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yg masihsaya butuhkan pada memenuhi dan menyebarkan banyak sekali kompetensi serta dimensitugas utama/indikator kinerja  pengajar.
Tahap dua:      Hasilevaluasi diri pengajar yang dilengkapi menggunakan dokumen pendukung antara lainperangkat pembelajaran yg sudah disiapkan oleh pengajar yang bersangkutan selanjutnyaakan digunakan buat memilih profil kinerja guru dalam memutuskan apakahguru akan mengikuti acara peningkatan kinerja buat mencapai standarkompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi menggunakan Kepala Sekolah, Guru serta KoordinatorPengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan aktivitas pengembangankeprofesian berkelanjutan (memakai Format-dua). Konsultasi ini diperlukanuntuk menentukan apakah aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutandilaksanakan di sekolah, pada KKG/MGMP/MGBK, dan/atau pada LPMP/PPPPTK. Apabilakegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan pada luar sekolah, perludikoordinasikan menggunakan KKG/MGMP/MGBK serta ketua pengembangan keprofesianberkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4:      Koordinatorpengembangan keprofesian berkelanjutan taraf sekolah beserta dengan KepalaSekolah, tetapkan serta menyetujui rencana final aktivitas pengembangankeprofesian berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tadi memuat kegiatanpengembangan keprofesian berkelanjutan yg akan dilakukan sang guru baiksecara berdikari serta/atau beserta-sama menggunakan pengajar lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBKmaupun kegiatan yg akan dilaksanakan sang Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkandapat memfasilitasi aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yg akandilaksanakan pada kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepadasekolah juga KKG/MGMP/MGBK.
Tahap lima: Pengajar mendapat planning acara pengembangan keprofesianberkelanjutan yang meliputi aktivitas yg akan dilakukan di dalam serta/atau luarsekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan jua mencakupsasaran yg akan dicapai pada kurun waktu eksklusif sesudah pengajar mengikutiprogram pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika dibutuhkan, dalam melaksanakankegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru dapat menerimapembinaan berkelanjutan berdasarkan seseorang guru pendamping. Pengajar pendamping tadi ditetapkanoleh kepala sekolah dengan kondisi sudah berpengalaman pada melaksanakan prosespembelajaran dan telah mencapai baku kompetensi yang sudah ditetapkan sertamemiliki kinerja minimal baik dari output penilaian kinerja pengajar.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangankeprofesian berkelanjutan yang sudah direncanakan baik pada pada serta/atau diluar sekolah. Sekolah berkewajiban mengklaim bahwa kesibukan guru melaksanakankegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi kualitaspembelajaran siswa.
Bagi pengajar yg telah memiliki kompetensi sesuai baku ataudi atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (DiklatPengembangan) diarahkan pada peningkatan serta pengembangan kompetensi terkaitdengan pelaksanaan tugas utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaranaktif serta materi-bahan ajar berbasiskan IT/ICT, dan  pengembangan kompetensi buat menghasilkanpublikasi ilmiah/karya inovatif.
Dengan demikian guru akan mempunyai ilmu pengetahuan yangkuat, tuntas dan tidak setengah-tengah dan memiliki kepribadian yang matang danseimbang supaya bisa menaruh layanan pendidikan sinkron dengan perkembanganmasa kini .    
Bagi guru yang belum mencapai baku kompetensi yangdipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkankepada pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan menggunakan mempertimbangkanbeberapa hal berikut:
a) jeniskompetensi yang perlu ditingkatkan
b) dayadukung yg tersedia di sekolah
c) catatanhasil penilaian diri dan hasil penilaian kinerja guru
d) targetdan jadwal perubahan/peningkatan yang dibutuhkan akan terjadi sehabis guru mengikutikegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan buat mencapai standarkompetensi yg dipersyaratkan.
e) Dalampelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi pengajar yang belummencapai kompetensi standar bisa didampingi oleh Guru pendamping.
Mekanisme aplikasi penanganan pengajar yang belum memenuhistandar yg ditetapkan adalah menjadi berikut.
Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan (didampingi kepalasekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Pengajar Pendamping)menganalisis output penilaian kinerja guru serta kemungkinan penyelesaiannya untukpengembangan lebih lanjut kompetensi yg nilainya masih di bawah standar. Apakahnilai yang belum memenuhi standar dimaksud dari dari informasi terkait dengan ilmupengetahuan (yg nir relatif atau yg keliru)? Ataukah perkara ini merupakan refleksidari masalah pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian?
Pada termin ini guru diberi ketika antara 6 - 8  minggu untuk  melaksanakan pengembangankeprofesian berkelanjutan secara berdikari. Di akhir aplikasi pengembangankeprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang olehpenilai. Semua aktivitas guru selama termin ini termasuk output diskusi padapelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam kitab /folder khusus. Buku/folderkhusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangankeprofesian secara mandiri yg disyahkan oleh ketua sekolah. Laporan iniselanjutnya dapat digunakan menjadi bukti pelaksanaan pengembangan diri yg dimungkinkandapat diberikan nomor kredit. Apabila output observasi ulang belum menunjukanpeningkatan maka guru masuk pada tahap semi formal. Akan tetapi jika dalamtahap ini sudah menunjukkan output observasi ulang yang signifikan maka gurulangsung mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untukpengembangan selanjutnya.
Semi-formal; apabila output observasi dalam tahap informal menunjukkanbelum ada peningkatan kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai dapatmengusulkan kepada koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan supaya gurudiberikan kesempatan buat mengikuti tahap semi formal. Pada tahap ini, program  training lebih terstruktur dan guru harusbekerja sama menggunakan seorang pengajar pendamping. Dengan  dukungan pengajar pendamping, guru melakukankegiatan peningkatan kompetensi yg diperlukan selama 6 - 8 minggu  melalui aktivitas kolektif guru di KKG/MGMP. Diakhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan termin semi-formal akandilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua aktivitas pengajar selama tahap initermasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulisdalam kitab /folder khusus. Buku/folder khusus ini dipakai sebagai sumberpenyusunan laporan aplikasi pengembangan keprofesian tahap semi-formal yangdisyahkan sang kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakansebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yg dimungkinkan bisa diberikanangka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum mengambarkan peningkatan,maka guru wajib mengikuti termin formal. Akan namun apabila dalam observasiulang tahap semi-formal pengajar telah menampakan peningkatan kompetensi secarasignifikan maka guru pribadi mengikuti aktivitas pengembangan lebih lanjut.
Formal; apabila output observasi ulang dalam tahap informal dansemi-formal belum menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan gurudilakukan melalui tahapan formal. Pada termin formal ini, guru dikirimkan olehsekolah buat mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan pada  lembaga pelatihan (misalnya P4TK, PT/LPTK, danservice provider lainnya) melalui proses supervisi sang ketua sekolah. Kegaitanobservasi ulang akan dilakukan sesudah pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan termin formal selama 6-8minggu sinkron kesepakatan bersama. Semua aktivitas pengajar selama tahap initermasuk output diskusi pada aplikasi observasi ulang dicatat secara tertulisdalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan menjadi sumberpenyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian termin formal yangdisyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakansebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yg dimungkinkan bisa diberikanangka kredit.
Apabila output observasi ulang belum mengambarkan peningkatan,maka pengajar yg bersangkutan ikut balik pada daur penanganan kinerja guruyang belum memenuhi baku sebagai mana diuraikan pada prosedur di atas.akan tetapi bila dalam tahap ini telah menunjukkan tahap yang signifikan terkaitdengan peningkatan kompetensinya maka guru bisa langsung mengikuti kegiatanpengembangan lebih lanjut.
Jika pengulangan dua siklus pada atas telah dilaksanakan akantetapi belum memenuhi kompetensi baku yg ditetapkan, maka kepada gurudimaksud  akan diberikan hukuman sesuaidengan ketentuan yg berlaku.
Tahap 7:      Setelahmengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaiankinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja pengajar di akhir semestertersebut dimaksudkan buat melihat peningkatan kompetensi yg sudah dicapaioleh pengajar selesainya melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selainitu, output evaluasi kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angkakredit. Gabungan nomor kredit perolehan menurut penilaian kinerja pengajar dan pengembangankeprofesian berkelanjutan yang telah diikuti pengajar akan diperhitungkan untukkenaikan pangkat serta jabatan fungsional pengajar dan adalah bahan pertimbanganuntuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sanksi bagi guru. Sebagai buktibahwa pengajar telah melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutanguru diwajibkan membuat pelukisan diri terkait dengan aktivitas pegembangankeprofesianberkelanjutan yg dilaksanakan serta dilampirkan pada usulan angkakreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, seluruh guru dan koordinator pengembangankeprofesian berkelanjutan taraf sekolah melakukan refleksi apakah aktivitas pengembangankeprofesian berkelanjutan yg telah diikutinya sahih-benar bermanfaat dalammeningkatkan kompetensi guru pada melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam aplikasi aktivitas pengembangan keprofesianberkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tadi perlu dilakukankegiatan monitoring serta evaluasi. Kegiatan monitoring dan penilaian tersebutdilakukan sang Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan kabupaten/kotabekerjasama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkatsekolah. Kegiatan monitoring serta penilaian ini dimaksudkan buat mengetahuiapakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yg dilaksanakan dapatmencapai tujuan yg telah ditetapkan. Kegiatan monitoring serta evaluasi direncanakandan dilaksanakan menggunakan aktivitas mempelajari kekuatan, permasalahan serta kendala sertapemecahannya buat perbaikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dimasa mendatang.  Kegiatan monitoring danevaluasi yg dilakukan oleh ketua dilaksankaan pada pertengahanpelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Bukti Fisik PengembanganKeprofesian Berkelanjutan buat Usulan Dupak
Untuk jenis a) Diklat fungsional: kursus, pelatihan,penataran, bentuk diklat yang lain. B) Kegiatan kolektif pengajar misalnya mengikutilokakarya, atau aktivitas grup musyawarah kerja pengajar atau in house pelatihan danlainnya bukti fisik yg harus dibentuk sang pengajar merupakan resmume laporan hasilpengembangan diri (laporan kegiatan) baik berupa diklat fungsional serta kegiatankolektif pengajar disusun dalam bentuk makalah pelukisan diri terkait dengankegiatan pengembangan diri yg memuat maksud serta tujuan kegiatan, siapapenyelenggara aktivitas, apa kegunaan/manfaat aktivitas bagi guru serta kegiatanbelajar mengajar pada sekolah, dampak kegiatan siswa, kapan waktu dantempat kegiatan penyelenggaraan aktivitas serta bagaimana pola penyelenggaraankegiatan menggunakan dilampiri foto kopi surat tugas menurut kepala sekolah atauinstansi terkait yang sudah disahkan oleh kepala sekolah serta jadwal kegiatanbila terdapat.
Untuk Publikasi ilmiah: Presentasi dalam forum ilmiah denganjenis sebagai pemrasaran/nara sumber dalam seminar atau lokakarya ilmiah ataumenjadi pemrasaran /nara sumber pada coloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisikyang dinilai adalah makalah yg sudah tersaji dalam pertemuan ilmiah dantelah disahkan sang ketua sekolah atau madrasah, dan surat keterangan daripanitia seminar atau sertifikasi/piagam berdasarkan panitia rendezvous ilmiah atausurat undangan aktivitas, serta daftar hadir peserta apabila ada. Untuk Publikasiilmiah output penelitian atau gagasan inovatif dalam bidang pendidikan formalKarya tulis berupa laporan hasil penelitian, Bukti fisik: dapat berupa (1) bukuasli atau fotokopi yang menampakan keterangan nama penerbit, tahun terbitanserta nomor ISBN. Apabila buku tadi telah diedarkan secara nasional, harusdisertakan pernyataan menurut penerbit yg menunjukkan bahwa buku tersebut telahberedar secara nasional, jika buku tersebut sudah lulus dari BSNP KementerianPendidikan Nasional maka sine qua non warta yg kentara mengenai persetujuanatau ratifikasi berdasarkan BSNP tersebut umumnya berupa pertanda persetujuan/pengesahandari BSNP tersebut yang tercetak pada sampul kitab . Majalah/jurnal ilmiah ataufotokopi yg memperlihatkan adanya angka ISSN lepas terbitan, susunan dewanredaksi, dan editor (mitra bestari) Jika jurnal tadi dinyatakan telahterakreditasi harus disertai dengan informasi (2) makalah laporan hasilpenelitian yang disahkan kepala seklah serta tercatat pada perpustakaan sekolahserta dilengkapi menggunakan warta acara, jadwal, surat undangan dan bahanpresentasi yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut sudah diseminarkandi sekolah/madrasahnya.
Untuk makalah berupa tinjauan ilmiah pada bidang pendidikanformal bukti fisik yg dinilai adalah makalah asli atau foto kopi dengan suratpernyataan mengenai keaslian menurut kepala sekolah atau madrasah serta capsekolah/madrasah bersangkutan dilengkapi dengan surat kabar dari kepalaperpustakaan sekolah/madrasah yg menyatakan bahwa arsip berdasarkan buku,jurnal/makalah sudah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah.
Untuk kitab pelajaran merupakan buku berisi pengetahuan untukbidang ilmu atau mata pelajaran tertentu serta diperuntukkan bagi siswa padasuatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar gurubaik menjadi buku utama atau buku pelengkap maka bukti fisik buku asli ataufotokopi yg secara kentara menampakan nama penulis, nama penerbit, tahunditerbitkan, dan kabar lain misalnya persetujuan berdasarkan BSNP, angka ISBN.jika kitab tadi berupa fotokopi maka diharapkan surat pernyataan keasliandari ketua sekolah/madrasah disertai tandatangan kepala sekolah/madrasah dancap ketua sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Modul/diktat pembelajaran per semester Bukti fisikberupa  diktat orisinil atau fotokopi dengandisertai surat warta yg menyatakan bahwa diktat tersebut dipakai ditingkat provinsi, atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat denganpengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk Buku dalam bidang pendidikan Bukti fisik buku asli ataufotokopi yg secara jelas memperlihatkan nama penulis, nama penerbit, tahunterbitan, dan berita lain yg dibutuhkan. Apabila buku tersebut merupakanfoto kopi maka dibutuhkan pernyataan keaslian berdasarkan ketua sekolah/madrasah yangdisertai pertanda tangan ketua sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasahbersangkutan
Untuk Karya terjemahan bukti fisik berupa karya terjemahanatau fotokopinya yang secara kentara memberitahuakn nama kitab yang diterjemahkan,nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi kitab terjemahan. Bukuterjemahan tadi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepalasekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tadi untukmenunjang proses pembelajaran disertai indikasi tangan kepala sekolah/madrasah dancap sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Buku pedoman guru bukti fisik berupa makalah rencanakerja (pedoman kerja guru) yg secara kentara memberitahuakn nama penulis serta tahunrencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tadi dilengkapi menggunakan suratpernyataan keaslian menurut ketua sekolah/madrasah yang disertai tanda tangankepala sekolah/madrasah serta cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Untuk Menemukan teknologi sempurna guna Bukti fisik karyaadalah: (1) laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengangambar/foto karya teknologi tersebut serta lain-lain yg dianggap perlu, (2)laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/materi ajar interaktifberbasis personal komputer dilengkapi menggunakan output pembuatan media pembelajaran/bahanajar tadi pada compact disk , (3) laporan output eksperimen/percobaansains/teknologi dilengkapi dengan gambar/foto karya saat melakukan eksperimendan bukti pendukung lainnya, (4) laporan output pengembangan metodologi/evaluasipembelajaran karya sains/teknologi tadi digunakan dilengkapi denganbuku/naskah/instrumen output pengembangan, (lima) lbr pengesahan/pernyataanminimal dari kabupaten/kota bahwa ains teknologi tadi digunakan disekolah/madrasah atau di lingkungan rakyat.

==========================================


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru