Upaya Konservasi Lingkungan
Biosfer sebagai suatu kesatuan kehidupan mahluk hidup di bagian atas bumi harus permanen dijaga keberlangsungan serta kelestariannya. Manusia sebagai mahluk paling lebih banyak didominasi pada bumi (man ecological dominant) memiliki peranan terbesar menjadi perusak struktur tatanan biosfer yg sudah terbentuk secara alami. Pertumbuhan insan bersama peningkatan kebutuhan hayati menciptakan lingkungan menjadi rusak dampak aneka macam aktivitas seperti ekspansi pemukiman, alih fungsi lahan, pertambangan dan ilegal logging. Faktor alam misalnya pemanasan dunia serta perubahan iklim pula berpengaruh terhadap kerusakan biosfer.
Untuk melindungi dan melestarikan biosfer maka dibutuhkan peraturan hukum yang tegas buat melakukan hal tadi..salah satu UU yg mengatur mengenai perlindungan sumberdaya hayati Indonesia merupakan Undang-Undang No. 5 Th. 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati serta Ekosistem. Wujud berdasarkan pemberlakuan Undang-Undang tersebut adalah menggunakan menciptakan tata kelola tempat Cagar Alam, Suaka Margasatawa, Cagar Biosfer, Hutan Raya hingga Taman Nasional.
1.cagar alam adalah daerah suaka alam yang lantaran keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuan, satwa dan ekosistemnya yg perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2.suaka margasatwa merupakan daerah suaka alam yang mempunyai ciri spesial berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yg buat kelangsungan hidupnya bisa dilakukan pelatihan terhadap habitatnya.
3.cagar biosfer adalah daerah yg terdiri berdasarkan ekosistem orisinil, ekosistem unik dan atau ekosistem yg sudah mengalami degradasi yg holistik unsur alamnya dilindungi serta dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
4.hutan raya merupakan daerah pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis orisinil atau bukan asli yg dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, wisata dan rekreasi.
5.taman nasional merupakan tempat pelestarian alam yang mempunyai ekosistem orisinil, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, wisata dan rekreasi.
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan diatas bertujuan agar terpeliharanya keberlangsungan ekologis yg menunjang sistem penyangga kehidupan manusia serta melestarikan eksistensi hewan dan flora spesial yg terdapat di Indonesia.
Kerusakan lingkungan waktu ini telah semakin mengkhawatirkan khususnya pada Indonesia. Pengendalian kerusakan lingkungan dapat dicanangkan menggunakan melakukan rehabilitasi sumber daya yang sudah rusak, melakukan reklamasi terhadap pantai yg telah terkikis ombak serta melakukan proses reboisasi pada hutan yg sudah ditebang. Penyebab terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hayati dalam dasarnya bersumber berdasarkan konduite manusia. Kesalahan yang tak jarang dilakukan manusia pada mengelola lingkungan antara lain:
1. Mengelola lingkungan menggunakan nir berdasarkan pendekatan sistem yaitu: memanfaatkan, membuatkan, memelihara, memulihkan, menata, mengawasi dan mengendalikan asal daya alam serta lingkungan nir didasari prinsip-prinsip yg berlaku pada ekosistem.
2. Dalam tata kelola lingkungan acapkali muncul ego sektoral dimana galat satu departemen atau instansi daerah yg hanya memikirkan kepentingan lembaganya menggunakan lingkungan sedangkan kepentingan departemen lain terhadap lingkungannya diabaikan dalam merogoh keputusan.
3. Dalam rapikan kelola lingkungan tak jarang muncul ego eksklusif yaitu ambisi keliru satu pimpinan daerah atau instansi buat meloloskan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tanpa memerhatikan kepentingan lainnya.
4. Biaya eksternal juga tidak sporadis timbul pada suatu pengelolaan lingkungan contohnya: industri yg diperbolehkan membuang limbah ke badan air, maka apabila ada warga terdampak limbah tadi, pihak industri akan diminta buat mengobati dampak tersebut. Tetapi hal ini sporadis dilakukan.
Kerusakan lingkungan waktu ini telah semakin mengkhawatirkan khususnya pada Indonesia. Pengendalian kerusakan lingkungan dapat dicanangkan menggunakan melakukan rehabilitasi sumber daya yang sudah rusak, melakukan reklamasi terhadap pantai yg telah terkikis ombak serta melakukan proses reboisasi pada hutan yg sudah ditebang. Penyebab terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hayati dalam dasarnya bersumber berdasarkan konduite manusia. Kesalahan yang tak jarang dilakukan manusia pada mengelola lingkungan antara lain:
1. Mengelola lingkungan menggunakan nir berdasarkan pendekatan sistem yaitu: memanfaatkan, membuatkan, memelihara, memulihkan, menata, mengawasi dan mengendalikan asal daya alam serta lingkungan nir didasari prinsip-prinsip yg berlaku pada ekosistem.
2. Dalam tata kelola lingkungan acapkali muncul ego sektoral dimana galat satu departemen atau instansi daerah yg hanya memikirkan kepentingan lembaganya menggunakan lingkungan sedangkan kepentingan departemen lain terhadap lingkungannya diabaikan dalam merogoh keputusan.
3. Dalam rapikan kelola lingkungan tak jarang muncul ego eksklusif yaitu ambisi keliru satu pimpinan daerah atau instansi buat meloloskan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tanpa memerhatikan kepentingan lainnya.
4. Biaya eksternal juga tidak sporadis timbul pada suatu pengelolaan lingkungan contohnya: industri yg diperbolehkan membuang limbah ke badan air, maka apabila ada warga terdampak limbah tadi, pihak industri akan diminta buat mengobati dampak tersebut. Tetapi hal ini sporadis dilakukan.