Upaya Menjaga Kelestarian Sumberdaya Hayati
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai keanekaragaman hayati yang relatif kompleks. Sumberdaya biologi memiliki fungsi yg sangat krusial pada ekosistem di permukaan bumi. Fungsi menurut sumberdaya hayati antara lain:
1. Sebagai sistem pembentuk lingkungan hayati pada suatu ekosistem tertentu
2. Sebagai sistem penyangga kehidupan mahluk hidup pada upaya menaikkan pembangunan dan kesejahteraan insan.
3. Sarana pengembangan IPTEK untuk pemenuhan kebutuhan manusia yg memakai SDA biologi.
Sumberdaya alam hayati umunya masih ada pada daerah yg dilindungi oleh UU. UU yang mengatur hal tadi merupakan UU RI No lima Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya. Beberapa loka menjadi proteksi keanekaragaman biologi merupakan:
1.kawasan suaka alam merupakan kawasan yg memiliki karakteristik spesial tertentu, baik pada darat maupun di perairan yang memiliki fungsi utama sebagai daerah pengawetan keanekaragaman flora serta satwa dan ekosistemnya yang jua berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan cagar alam adalah daerah suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tanaman , satwa serta ekosistemnya atau ekosistem eksklusif yg perlu dilindungi serta perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Kawasan suaka marga satwa merupakan kawasan suaka alam atau kawasan yg dilindungi sang undang-undang yang mempunyai ciri spesial berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan training terhadap habitatnya.
4. Cagar biosfer merupakan suatu daerah yang terdiri atas ekosistem orisinil, ekosistem unik, atau pun ekosistem yg sudah mengalami degradasi yg holistik unsur alamnya dilindungi serta kelestariannya diperuntukkan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
5. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan menggunakan karakteristik khas eksklusif, baik di darat juga pada perairan yg mempunyai fungsi buat melindungi sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis flora serta satwa dan pemanfaatannya secara lestari serta sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.
6. Taman nasional merupakan daerah pelestarian alam yg mempunyai ekosistem orisinil, dikelola menggunakan sistem zonasi yg dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata serta rekreasi.
7. Taman hutan raya merupakan tempat pelestarian alam buat tujuan koleksi flora dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yg dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata serta rekreasi.
8. Taman wisata alam merupakan kawasan pelestarian alam yg terutama dimanfaatkan buat pariwisata serta rekreasi alam.
Sumber:
Modul Diklat Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2018
Gambar: