Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
Sehubungan denganadanya beberapa pertanyaan dalam proses pembuktian dan validasi berkas calonpeserta PPG Dalam jabatan hasil pretest tahun 2018, khususnya terkait denganguru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) dl sekolah negeri serta gurumultimedia. Dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1.dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37tahun 2018 tentang Sertifikasi Bagi Pengajar Dalam jabatan Yang Diangkat SampaiDengan Akhir Tahun 2018 Pasal l ayat (1) bahwa gurudalam jabatan merupakan pengajar pegawai negeri sipil serta bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar dalam satuan pendidikan. Baik yg diselenggarakanpemerintah sentra. Pemerintah wilayah. Maupun rakyat penyelenggara pendidikanyang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja beserta. Maka gurubukan PNS yg mengajar di sekolah negeri bisa mengikuti PPG Dalam jabatandengan SK pengangkatan menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotasesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeritersebut hanya berlaku buat registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam jabatan.tidak berlaku buat persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Kecualiyang bersangkutan bertugas pada sekolah swasta atau sebagai PNS.
2. Guru multimediayang mempunyai S-l/D-IV program sandi Teknik informatika dan serumpun. Dapatmemilih program studi multimedia (linier).
SelengkapnyaDownload filenya disini