Posts

Showing posts matching the search for 10 Negara Paling Tidak Aman Di Dunia

10 Negara Paling Berbahaya di Dunia

Image
Setiap penduduk tentunya menginginkan hayati pada negara yang damai kondusif sentosa seperti Indonesia bukan?. Sayangnya beberapa negara pada dunia sebagai loka yang paling berbahaya. Dalam tujuh tahun terakhir sudah terjadi penurunan yg tinggi dalam aspek keselamatan serta keamanan di Afrika, Timur Tengah dan daerah lainnya kecuali Eropa sebagai dispensasi. Data yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada The Legatum Prosperity Index 2018 , penekanan primer diletakan pada keselamatan dan keamanan buat memilih peringkat negara menurut level berbahayanya. Kriteria penjabaran diantaranya berdasarkan kekerasan politik, pencurian properti, penyerangan, keselamatan berjalan sendirian di malam hari dan poly hal lagi. Berikut ini adalah 10 negara yang berbahaya untuk disinggahi:Sumber:WA 1. Kenya-Hidup dengan tetangga yg salah Apa yg anda rasakan bila mendengar bahwa loka tinggal anda atau daerah anda berbahaya menurut tetangga sebelah? Hal inilah yang terjadi di Kenya. Setelah interven

10 Negara Paling Banyak Dikunjungi di Dunia

Image
10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada Dunia - Apa yang menyebabkan beberapa negara ini dia banyak dikunjungi sang turis di dunia. Keadaan ekonomi, dekat negara makmur, keadaan politik, syarat wisata alam dan budaya yang menarik. Semuanya menjadi faktor 10 negara berikut paling poly dikunjungi serta sebagai destinasi favorit wisatawan di global. Silahkan pilih planning liburan anda ke negara berikut ini: Sumber: WA 1. Perancis Perancis sebagai negara terdepan dalam menarik jumlah wisatawan mancanegara dengan 83,7 juta wisatawan internasional datang ke negeri Napoleon ini pada 2018. Prancis mempunyai aneka macam macam loka menarik seperti Paris, Lyon, Strasbourg, pegunungan Alpine, resor ski, pantai, desa-desa Prancis yang latif, taman-taman yang spektakuler  serta banyak lagi. Negara ini adalah tempat tinggal bagi 37 Situs Warisan Dunia UNESCO yang diakui secara dunia buat nilai universal yang luar biasa. Di Perancis, 9,7% dari PDB disumbang sang sektor bepergian serta pariwisata. 30

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Singapura

Image
Kalian pernah menginjakkan kaki pada Singapura?. Apabila iya kalian pasti takjub melihat perkembangan negara yg satu ini. Lima puluh tahun silam, kota-kota pada Singapura sama halnya dengan negara berkembang, dengan GDP per kapita kurang dari US $ 320. Saat ini Singapura melesat sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di global. PDB per kapita melonjak tajam ke level US $ 60.000, tertinggi keenam di dunia dari data Central Inteligence Agency. Untuk sebuah negara miskin asal daya alam, lesatan ekonomi tadi adalah sesuatu yang luar biasa Dengan mengandalkan globalisasi, kapitalisme pasar bebas, pendidikan, kebijakan ketat, pemerintah Singapura sanggup mengatasi keterbatasan geografis menjadi kekuatan yang merubah segalanya. Selama lebih menurut seratus tahun, Singapura berada di bawah kendali Inggris. Tapi waktu Inggris gagal melindungi koloninya menurut Jepang saat Perang Dunia II, hal tadi memicu sentimen anti-kolonial dan nasionalis yg kuat sehingga mengakibatkan kemerdeka

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA