BAGIAN I PANDUAN UMUM A. Latar Belakang Pasal 3 Undang-undang angka 20 tahun 2018 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membangun tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.” Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu program primer Kementerian Pendidikan Nasional pada rangka mempertinggi mutu proses dan hasil pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan pengembangan pendidikan karakter. Sebenarnya pendidikan karakter bukan hal yang baru dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pada saat ini, setidak-tidaknya sudah ada 2 mata pelajaran yg diberikan buat membina akhlak serta budi pekerti peserta didik, yaitu Pen...