Posts

Showing posts matching the search for Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Image
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam tahun 2018 buat tingkatsatuan pendidikan TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang pada Juknis PPDB Kemdikbudsesuai menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor14 Tahun 2018. Juknis ini bertujuan buat menjamin penerimaan siswa baruberjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif danberkeadilan pada rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khususmelayani peserta didik menurut grup gender atau agama eksklusif sesuai denganpada pasal 2 ayat (1). Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat ,terkait waktudan mekanisme PPDB diatur dalam pasal tiga dan 4 dinyatakan : PASAL 3 (1)Sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah wilayah melaksanakan PPDB dimulaipada bulan Mei setiap t

JUKNIS BOS 2018 TERBARU

Image
Inilah bahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   2015 yang disampaikan Direktorat Jenderal Dikdas Kementerian Pendidikan danKebudayaan pada sosialisasi Informasi PetunjukTeknis atau JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2018 PENGERTIANBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS). BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   adalah P rogram pemerintah yg dalam dasarnya adalah buat penyediaan porto operasinon personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana acara wajib belajar.namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasidan personalia yang diperbolehkan didanai menggunakan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   TUJUAN UMUM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)    adalah1) Meringankan beban warga terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangkawajib belajar 9 tahun yang bermutu; dua) Berperan pada meningkatkan kecepatan pencapaianStandar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yg belum memenuhi SPM,serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yangsudah memenuhi SP