Posts

Showing posts matching the search for Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Cuti Pns

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Image
Untukmelaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN)memutuskan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian CutiPNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia LeliKurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018). Lebihlanjut, Julia menyebutkan tujuan menurut dimuntahkan Peraturan BKN tadi ialahuntuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yangberkepentingan pada aplikasi cuti PNS. Juliamenambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yaknicuti tahunan, cuti akbar, perlop sakit, perlop melahirkan, perlop karena alasanpenting, perlop bersama, serta perlop pada luar tanggungan Negara. “Jika dalammelaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, supaya dikonsultasikan kepadaKepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk buat menerima penyelesaian,” pungkasnya. BKNNomor 24 Tahun 2018 t...

PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Image
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2018 yg dilaksanakan lebih lanjut dengan PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara PemberianCuti PNS, keliru satunya mengatur ketentuan perlop beserta ditetapkan lewatKeputusan Presiden. DirekturPeraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)mengungkapkan kebijakan perlop melalui ke 2 regulasi tadi mengakomodirketentuan bagi PNS yg tidak mampu menerima hak perlop beserta karena tuntutanjabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai menggunakan jumlah cuti bersama yangtidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagaibidang misalnya layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan officehourpada tempat kerja layanan lainnya,” jelas Leli. Ketentuanmengenai hal tadi, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2018 Pasal 333ayat (3) serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 Poin F yang berbunyi: “PNS yangkarena jabatannya nir diberikan hak atas perlop bersama, hak perlo...