Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS


Untukmelaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN)memutuskan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian CutiPNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia LeliKurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018).

Lebihlanjut, Julia menyebutkan tujuan menurut dimuntahkan Peraturan BKN tadi ialahuntuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yangberkepentingan pada aplikasi cuti PNS.

Juliamenambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yaknicuti tahunan, cuti akbar, perlop sakit, perlop melahirkan, perlop karena alasanpenting, perlop bersama, serta perlop pada luar tanggungan Negara. “Jika dalammelaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, supaya dikonsultasikan kepadaKepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk buat menerima penyelesaian,” pungkasnya.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru