Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 Tentang Hari Sekolah
Akhirnyakeluar pula ,dalam lepas 12 JuniPermendikbud angka 23 tahun 2018 resmi ditandatangani oleh MendikbudMuhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2018 tadi mengatur perkara jamkerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal pada Permendikbud nomor 23tahun 2018 ini. Pasal2 (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40(empat puluh) jam selama lima (lima) hari pada 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jamselama lima (lima) hari pada 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma 5) jam pada 1 (satu) hari atau dua,lima(dua koma lima) jam selama 5 (5) hari pada 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal dibutuhkan penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud padaayat (dua), Sekolah dapat menambah saat istirahat melebihi dari 0,lima (nol koma 5) jam dalam 1 (satu)hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama lima (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan ket