Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 Tentang Hari Sekolah
Akhirnyakeluar pula ,dalam lepas 12 JuniPermendikbud angka 23 tahun 2018 resmi ditandatangani oleh MendikbudMuhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2018 tadi mengatur perkara jamkerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal pada Permendikbud nomor 23tahun 2018 ini.
Pasal2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40(empat puluh) jam selama lima (lima) hari pada 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jamselama lima (lima) hari pada 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma 5) jam pada 1 (satu) hari atau dua,lima(dua koma lima) jam selama 5 (5) hari pada 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud padaayat (dua), Sekolah dapat menambah saat istirahat melebihi dari 0,lima (nol koma 5) jam dalam 1 (satu)hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama lima (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidaktermasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal7
(1)Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidakberlaku bagi Peserta Didik Taman Kanak-kanak/TKLB/RA atau sederajat dalam sekolah keagamaanlainnya.
(dua)Peserta Didik berkebutuhan khusus serta layanan spesifik dapat mengikuti ketentuanHari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (1) sesuai dengan jeniskekhususan.
Pasal2
(1)Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empatpuluh) jam selama 5 (lima) hari pada 1 (satu) minggu.
Selengkaptentang Permendikbud angka 23 tahun 2018 download disini