Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud No 4 Tahun 2018 Ppt

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Image
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah Pasal 2 dinyatakan bahwa: (1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN. (3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian. (4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikul

PENGELOLAAN PESERTA DIDIK TERBARU

Image
      A.perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam melakukan penyusunan agenda Perencanaan danPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yg merupakan langkah awal berdasarkan prosespenerimaan siswa. Langkah awal ini sangatlah krusial, sebagai penentukinerja sekolah pada masa yg akan tiba. Agar kita dapat menciptakan rencana  PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajibmembaca serta tahu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, diantaranya:Petunjuk Teknis PPDB  yg  dikeluarkan sang  Dinas  Pendidikan Provinsi/  Kabupaten/ Kota  khususnya  tentang langkah-langkah/  prosedur Penerimaan  Peserta DidikBaru  (PPDB), yg umumnya mencakup: 1. Penyusunan planning PPDB 2. Pembentukan panitia PPDB 3. Rapat kerja dan pembagian tugas 4. Proses registrasi 5. Proses Seleksi 6. Proses penentuan calon terpilih 7. Proses Daftar Ulang Terkait PPDB harus dipahami juga ketentuan mengenai MasaOrientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini mengacu dalam PermendikbudNomor 55 Tahun 2018. Berdasark