Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah
Pasal 2 dinyatakan bahwa:
(1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian.
(4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikulum yang berlaku.
(lima)Ketentuan lebih lanjutmengenai mata pelajaran yg diujikan pada USBN diatur pada POS yangditetapkan sang BSNP.
(6)Ketentuan lebih lanjutmengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian buat SMK/MAK sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan sang direkturjenderal terkait.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah
Pasal 9 dinyatakan bahwa:
(1)Satuan Pendidikan wajibmenyampaikan nilai rapor,Nilai US, serta Nilai USBN pada Kementerian buat kepentinganpeningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(dua)Penyampaian nilai rapor,Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memasukkannilai melalui data pokok pendidikan.
(tiga)Ketentuan lebih lanjutmengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPOS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah
Pasal 12 dinyatakan bahwa:
(1)Penggandaan naskah USdilakukan sang satuan pendidikan.
(2)Penggandaan bahan USBNdilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau DinasPendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3)Ketentuan lebih lanjutmengenai penyusunan serta penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah
Pasal 14 dinyatakan bahwa:
(1)Biaya penyelenggaraan danpelaksanaan US serta USBN bersumber menurut anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran danPendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yangbersangkutan dan/atau asal lain yang absah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(dua)Biaya penyelenggaraan danpelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan SatuanPendidikan.
(tiga)Pemerintah, PemerintahDaerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya pelaksanaan UN daripeserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai siswa.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah
Pasal 19 dinyatakan bahwa:
(1)Peserta didik dinyatakanlulus berdasarkan satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan semua programpembelajaran;
b. Memperoleh nilaisikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus ujian satuan/programpendidikan.
(dua)Kelulusan peserta didiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sang satuan/acara pendidikan yangbersangkutan.