JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN TERBARU
Bapak/Ibu pengajar dan para PNS/ASN yg lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yg mulai berlaku semenjak lepas 1 Juli 2018. Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini. Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang : 1) bahwa buat melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor lima Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah