Posts

Showing posts matching the search for Prosedur Penerbitan Nuptk Baru

Proses Penerbitan NUPTK

Image
Postingan ini aku ambil dalam salahsatu blog sahabat tentang cara menerima NUPTK baru serta akan diterbitkan buat guruyang belum mempunyai NUPTK menurut data berdasarkan dapodik Syaratnya: 1.guru/pengawasTK/SD/SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SLB  2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, gurubukan PNS S1/D4 dari acara studi perguruan tinggi terakreditasi 3.aktif pada dapodik 4.aktif tidak dalam dapodik (gurukemenag) 5.mengupload dokumen persyaratanmelalui aplikasi verval GTK a.guru PNS : SK CPNS/PNS + SKPenugasan serta Dinas  b.pengajar Bukan PNS (GBPNS): -Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota -Sekolah Swasta: SK Yayasan  -Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2tahun hingga 1 Januari 2018 ================================================ Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang misalnya itu untuk menerima NUPTK Info Terbaru prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2018 Mulaitahun 2018, mekanisme penerbitan serta penonaktifan NUPTK rencananya akandiberlakukan melalui

PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS

Image
Pendidik yg berhak mengajukan NUPTK, akan menerima  himbauan buat mengajukan NUPTK  pada halaman  dasbor  masing-masing. Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg belum mempunyai NUPTK dapat memperoleh NUPTK menggunakan persyaratan menjadi berikut : Bagi Pendidik menggunakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) pada sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut: Usia minimal >= 18 tahun terhitung menurut lepas lahir menggunakan TMT sebagai pendidik pertama kali. SK Pengajar awal terekam sebelum 1 Agustus 2018 (Khusus Guru di Sekolah Negeri) Cetak Portofolio terbaru SK Pengangkatan menurut Bupati/Walikota menjadi Pengajar, atau SK Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yg masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor lima tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan pelaksana turunannya). Bagi Pendidik menggunakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta meme

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru

Image
Untuk memperoleh NUPTK bagi pengajar dantenaga kependidikan baik sekolah formal juga non-formal, maka pastikan dataGTK yang di-input oleh operator sekolah wajib lengkap, sahih dan valid agarproses penerbitan NUPTK bagi GTK yg memenuhi persyaratan serta ketentuan yangdikeluarkan sang Dirjen GTK dapat dilakukan menggunakan baik serta cepat. BerikutSyarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK : Bisa diakses di link ini  //gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat Apabila bagi PTK yg belum mempunyai NUPTK dan untukmendapatkan NUPTK tentunya wajib memenuhi persyaratan serta ketentuan yang dimuntahkan oleh Dirjen GTK seperti pada informasi gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yg sudah mampu diakses sang operator sekolah,pada pilihan menu NUPTK serta Calon Penerima NUPTK namakandidat yang memenuhi kondisi akan muncul. Setelah para kandidat telah ada, baru pilihan menu UploadDokumen akan aktif, ketika diklik akan ada misalnya capture pada bawah, bisadilihat dokumen yg wajib diupload dalam Non P