Proses Penerbitan NUPTK
Postingan ini aku ambil dalam salahsatu blog sahabat tentang cara menerima NUPTK baru serta akan diterbitkan buat guruyang belum mempunyai NUPTK menurut data berdasarkan dapodik
Syaratnya:
1.guru/pengawasTK/SD/SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SLB
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, gurubukan PNS S1/D4 dari acara studi perguruan tinggi terakreditasi
3.aktif pada dapodik
4.aktif tidak dalam dapodik (gurukemenag)
5.mengupload dokumen persyaratanmelalui aplikasi verval GTK
a.guru PNS : SK CPNS/PNS + SKPenugasan serta Dinas
b.pengajar Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2tahun hingga 1 Januari 2018
================================================Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang misalnya itu untuk menerima NUPTK
Info Terbaru prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2018
Mulaitahun 2018, mekanisme penerbitan serta penonaktifan NUPTK rencananya akandiberlakukan melalui layanan online yang bisa diakses melalui laman Verval PTKnantinya menggunakan menggunakan akun yg sudah aktif pada SDM PDSPK buat vervalNISN sebelumnya.
Berdasarkaninfo yg kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data serta StatistikPendidikan serta Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan prosedur penerbitan danpenonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanismeini mencakup NUPTK bagi Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) pada bawah koordinasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama(Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasiData Pokok Pendidikan (Dapodik), ad interim NUPTK di bawah koordinasi Kemenagmasih manual.
Rencananya,prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari2016.
Berikutini merupakan gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)
2.mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)
2.mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)