KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini ). BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018. Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut 1. Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK). 2. Diprioritaskan pada pengajar yang memiliki jam mengajar lebih berdasarkan 24 jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Guru serta Dosen dan mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh warga dan...