KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkanJuknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini).
BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018.
BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018.
Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut
1. Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan pada pengajar yang memiliki jam mengajar lebih berdasarkan 24 jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Guru serta Dosen dan mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh warga dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg diterbitkan sang penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yg mengajar mata pelajaran yang sesuai menggunakan kualifikasi akademiknya serta dibuktikan dalam sistem data utama pendidikan (Dapodik) atau melalui surat fakta menurut ketua sekolah serta sudah diverifikasi/disahkan sang Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada pengajar dalam jabatan yg berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yg sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yg dimaksud dalam angka dua di atas yang telah menerima tunjanganfungsional berdasarkan pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk menerima subsiditunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belummemiliki sertifikat pendidik.
Adapun MekanismePembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2018 buat masing-masing kabupaten/kota sinkron dengan kriteria yg ditetapkan pada Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional dari data pengajar yg sudahvalid dalam dapodikdas.
3. Pemerintah memutuskan calon pengajar penerimasubsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2018 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melakukan pembuktian calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuaikuota yg diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima donasi biayapeningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, pengajar dapat melihat kelengkapandata dan atau persyaratan buat mendapat donasi biaya peningkatan kualifikasi akademikke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik pada sekolah masing-masing
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi pengajar calon penerima subsidi tunjangan fungsional yg memenuhi syaratsatu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjanganfungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM buat diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 termin.
7. KPPN mengkaji dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tadi dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas menjadi Bukti Penyalurandana.
8. Apabila terjadi kesalahan data yg menyebabkan terjadinyaretur, maka akan diselesaikan sinkron peraturanperundang-undangan.
===========================