KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU

Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkanJuknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini).
BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983 Tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018.

Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut
1.  Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK).
2.  Diprioritaskan  pada pengajar yang  memiliki jam  mengajar lebih  berdasarkan  24  jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2018 mengenai Guru  serta  Dosen dan  mengajar  dalam satuan pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  warga dan dibuktikan  dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg  diterbitkan sang  penyelenggara pendidikan; 
3.  Diutamakan bagi  guru  yg mengajar  mata  pelajaran yang  sesuai menggunakan kualifikasi akademiknya  serta  dibuktikan dalam  sistem  data utama pendidikan  (Dapodik)  atau melalui  surat  fakta menurut  ketua  sekolah serta sudah  diverifikasi/disahkan  sang Dinas  Pendidikan  Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.  Diprioritaskan  kepada pengajar  dalam  jabatan yg  berkualifikasi  S-1/D-IV atau Guru  dalam  jabatan yg  sedang mendapat  kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yg dimaksud  dalam  angka dua  di  atas yang telah  menerima tunjanganfungsional berdasarkan pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk menerima subsiditunjangan fungsional.
6.  Guru dalam jabatan bukan PNS yang belummemiliki sertifikat pendidik.   

Adapun MekanismePembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.  Pemerintah memilih  kuota  calon subsidi  tunjangan  fungsional berdasarkan  data penerima subsidi  tunjangan  fungsional tahun  anggaran 2018 buat  masing-masing  kabupaten/kota  sinkron dengan  kriteria  yg ditetapkan pada Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah menentukan  nominasi  penerima subsidi  tunjangan  fungsional dari data pengajar yg sudahvalid dalam dapodikdas.
3.  Pemerintah memutuskan calon pengajar penerimasubsidi tunjangan fungsional paling lambat  tanggal  25 Maret  2018  secara online  melalui  aplikasi SIM Tunjangan,  sesudah  Kabupaten/Kota  melakukan pembuktian  calon  penerima subsidi tunjangan fungsional sesuaikuota yg diberikan.
4.  Sebelum penerbitan SK penerima donasi biayapeningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, pengajar dapat melihat kelengkapandata dan atau persyaratan buat mendapat donasi biaya peningkatan kualifikasi akademikke S-1/D-IV pada situs:






Jika  ada  persyaratan yang  kurang,  Guru dapat  melengkapi  melalui sistem dapodik pada sekolah masing-masing
5.  Direktorat P2TK Dikdas  menerbitkan  SK penerima subsidi  tunjangan fungsional  bagi pengajar  calon  penerima subsidi  tunjangan fungsional  yg memenuhi syaratsatu kali dalam satu tahun. 
6.  Berdasarkan SK penerima subsidi  tunjanganfungsional,  Direktorat  P2TK Dikdas menyiapkan  berkas  SPP dan SPM buat  diajukan ke  Kantor Perbendaharaan  Kas Negara  (KPPN).  Pembayaran dilakukan melalui  2 termin. 
7.  KPPN mengkaji  dan  menerbitkan surat  perintah  pencairan dana  (SP2D). Selanjutkan  SP2D tadi dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas menjadi Bukti Penyalurandana.
8.  Apabila terjadi  kesalahan  data yg menyebabkan  terjadinyaretur,  maka   akan diselesaikan sinkron peraturanperundang-undangan.

===========================

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru