JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS, kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2018:
1. Guru Tetap Bukan PNS yg diangkat oleh Kepala Daerah yg dibuktikan menggunakan SK Pengangkatan sang Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku serta pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Pengajar Tetap Yayasan yang dibuktikan menggunakan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan pada bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ;
2. Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi;
3. Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sang Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap pengajar hanya mempunyai satu(1) NRG walaupun pengajar yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikatpendidik;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi(SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasio pengajar siswa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengajar yaitu dalam awal tahun 2018,bagi satuan pendidikan yg hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas eksklusif maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang berdasarkan 20 buat Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/SMA serta kurang berdasarkan 15 buat TK/Sekolah Menengah Kejuruan.
7. Beban kerja pengajar ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolahpelaksana Kurikulum 2018 serta Kurikulum Tahun 2018 adalah yg terdaftar padaKementerian Pendidikan serta Kebudayaan).
8. Beban kerja guru merupakan sekurang-kurangnya 24(dua puluh empat) jam tatap muka serta sebesar-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu, sinkron dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 8dikecualikan jika guru:
a. Mengajar dalam rombongan belajar diSMP/SMA/Sekolah Menengah Kejuruan yang melaksanakan Kurikulum 2018 dalam semester pertama sebagai Kurikulum Tahun 2006 pada semester ke 2 tahun pelajaran 2018/2015. Dalam hal terdapat pengajar mata pelajaran eksklusif di SMP/Sekolah Menengah Atas/SMK tersebut nir dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Pengajar yg Bertugas dalam Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK yangMelaksanakan Kurikulum 2018 dalam Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2018pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2018/2015
b. Mendapat tugas tambahan sebagai ketua satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka per minggu yg sinkron menggunakan sertifikat pendidik yg dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi ketua satuan pendidikan yang berasal dariguru bimbingan serta konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepalasatuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang dari menurut guru bimbingan serta konseling/konselor, buat jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjangpendidikan Sekolah Menengah pertama adalah menjadi berikut.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepalasatuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepalasatuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (3) orang wakil kepalasatuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai ketua perpustakaan pada jenjang Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK, ketua laboratorium pada jenjang SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, ketua acara keahlian/program studi, kepala bengkel, ketua unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (2 belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan dalam alfabet d ini sang kepala sekolah dan diketahui oleh ketua dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yg telah dipengaruhi pada Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar energi perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah buat semua jenis dan jenjang yg mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih menurut satu orang, memiliki lebih berdasarkan enam rombongan belajar (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapatmengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas menjadi guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam satu atau lebih satuan pendidikan, menggunakan mengampu paling sedikit 40 orang siswa di satminkalnya.
f. Bertugas menjadi pengajar pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; pengajar pembimbing khusus bisa berasal dari SLB atau guru PNS yang terdapat di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi pengajar pembimbing spesifik.
g. Bertugas sebagai guru dalam satuan pendidikan pada daerah khusus yg daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan wilayah khusus ini memakai data menurut Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal serta Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
h. Bertugas dalam satuan pendidikan khusus,dimana peserta didiknya memiliki taraf kesulitan pada mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional mental, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakatistimewa.
i. Bertugas dalam sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru denganjangka ketika yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi(sesuai menggunakan persyaratan pendirian sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi)serta sekolah darurat yang nir berada di wilayah khusus, serta ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka supaya permanen tunjangan profesinya dibayarkan, pengajar tersebut wajib melakukan aktivitas ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud pada atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas PendidikanProvinsi/Kab/Kota.
j. Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu pengajar yang bertugas pada sekolahIndonesia di luar negeri serta pengajar yang ditugaskan menjadi pengajar pada Negara lainatas dasar kerjasama antar negara.
k. Bagi pengajar produktif yang berkeahlian spesifik/berkeahlian langka/memilikketerampilanatau budaya spesial wilayah, buat mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh gurulebih berdasarkan 1 (satu) orang menggunakan keahlian yang dibutuhkan.
10.belum pensiun.
11. Tidak beralih status menurut guru atau pengawassekolah.
12.tidak terikat menjadi tenaga tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.khusus bagi pengajar PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta ReformasiBirokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.pan-RB/10/2011, 48 Tahun 2018 158/PMK.01/2011, 11Tahun 2018 mengenai Penataan dan Pemerataan Pengajar Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal dua (2) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhipersyaratan nomor 1 sampai menggunakan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IVKetentuan Peralihan, Pasal lima, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2018 tentangSertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Pengajar, yangdibuktikan:
a. Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan antarjenjang serta/atau antarmata pelajaran pada rangka Penataan serta Pemerataan Guru PNS dari perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota;dan
b. Surat keterangan pembagian tugas mengajar yg diterbitkan sang satuan pendidikan loka mengajar yang baru serta disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat informasi pembagian tugas mengajar sebagaimana dimaksud dalam nomor 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota dalam tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya sebagai tanggungan kabupaten/kota yg baru.
16.selama proses sertifikasi pengajar tahun 2018 sampai dengan tahun 2018 terjadi perubahan angka kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam tahun 2018 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2018 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan dalam tahun 2018, maka buat kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode serta nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum serta selesainya tahun 2018 yg telah ditetapkan sang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.bagi guru yg telah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai pengajar yang bersangkutan sebagai PNS danmemenuhi persyaratan lainnya.
18.ketentuan bagi pengawas merupakan menjadi berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan tugas pengawasanakademik serta manajerial buat Taman Kanak-kanak, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial untuk Sekolah Dasar serta mapel olahraga serta agama, Pengawas mapel melaksanakan tugaspengawasan akademik dan manajerial buat Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sinkron peruntukannya.
1) Pengawas TK/RA melaksanakan tugas supervisi paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkatTK/RA.
2) Pengawas Sekolah Dasar/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan taraf SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap pengajar kepercayaan dan penjasorkes di satuan pendidikan yg sebagai binaannya.
3) Pengawas mata pelajaran di Sekolah Menengah pertama/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan pada SMA/MA serta/atau SMK/MAK dalam mata pelajaran yg sama serta sebaliknya.
4) Pengawas SMP/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA, dan SMK/MAKmelaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal nir mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yg belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yg menjadi binaannya, bisa memenuhi kekurangan tersebut menggunakan melakukan training guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5) Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakantugas pengawasan paling sedikit lima (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) pengajar termasuk pengajar pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah pengajar merupakan 1:6.
6) Pengawas Bimbingan serta Konseling melaksanakan tugas supervisi paling sedikit 40 (empat puluh) pengajar Bimbingan serta Konseling.
7) Pengawas Sekolah yg bertugas pada wilayah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (5) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan serta/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikanterhadap jumlah guru merupakan 1:3.
8) Pengawas satuan pendidikan Taman Kanak-kanak/RA atau Sekolah Dasar/MI pada suatukecamatan/kabupaten yg terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yg dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak masih ada pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap menerima tunjangan profesi.
9) Pengawas Sekolah harus melakukan verifikasi terhadap output penilaian kinerja guru berdasarkan guruyang sebagai binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah merupakan guru yg memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan (masih aktif mengajar sinkron menggunakan peraturan perundangundangan).
19.bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2018 bisa menambah beban belajar per minggu sinkron dengan kebutuhan belajar peserta didik serta/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.beban kerja bagi pengajar pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2018 diatur sebagaiberikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar)dihitung sebagai bagian berdasarkan pemenuhan beban kerja pengajar paling poly 2 jampelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan menjadi pembina pramuka di aktivitas ekstrakurikuler wajibdi satu satuan pendidikan merupakan menjadi berikut.
Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
Jumlah rombel 7 – 12 = dua pembina pramuka;
Jumlah rombel 13 – 18 = tiga pembina pramuka;
Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2018 tentang Jenis dan Sertifikat Pendidik Pengajar PengampuMata Pelajaran Kurikulum 2018:
Guru Sekolah Menengah pertama yg bersertifikat keterampilan dan IPA bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Pengajar Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaranprakarya serta kewirausahaan pada SMA menggunakan syarat sudah mengikuti pelatihanpenajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yg ditunjuk olehPemerintah.
Pengajar yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yg berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
c. Satuan Pendidikan yg melaksanakan kurikulum 2018 serta tetapkan muatan lokal menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yg mencakup pendidik serta energi kependidikan, saranadan prasarana, serta dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahanbeban belajar muatan lokal ditanggung sang pemerintah wilayah yang menetapkan.
d. Bertugas menjadi pengajar TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus 5 puluh) peserta didik dalam satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yg memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani padasatminkal paling sedikit 40 siswa.
e. Bagi Guru TIK/KKPI yg mendapatkan tugas tambahan menjadi ketua sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2018untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40(empat puluh) siswa.
f. Bagi Pengajar TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yg melaksanakan Kurikulum 2018 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa.
g. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2018 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik serta/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yang dipercaya penting di dalam struktur acara, tetapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama danPenjasorkes.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMKyang memakai Kurikulum 2018 dapat menambah beban belajar per minggu sinkron dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dipercaya penting pada pada struktur acara, namun yg diperhitungkan Pemerintahmaksimal dua (dua) jam/minggu.
21.pengajar mempunyai output evaluasi kinerja pengajar. Dalam masa transisi, hingga dengan akhir tahun 2018, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpamemperhitungkan nilai menurut hasil penilaian kinerja guru daninstrumen sinkron menggunakan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengajar serta Angka Kreditnya. Bagi guruyang telah melaksanakan evaluasi kinerja pengajar sumatif tahun 2018, output evaluasi kinerja gurunya dilaporkan pada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron dengan kewenangannya dalam awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, harus melaksanakannya dalam awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalamPermendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Pengajar dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasilpenilaian kinerja guru sumatif tahun 2018 atau penilaian kinerja pengajar formatiftahun 2018 inilah yg sebagai bukti aplikasi evaluasi kinerja pengajar untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2018. Hasil Penilaian kinerja pengajar yg diakui merupakan output penilaian yang sinkron menggunakan sertifikatpendidik yang dimilikinya Untuk tahun-tahun berikutnya, pengajar harus mempertinggi output penilaian kinerja sumatif tahun 2018 karenamulai tahun 2018 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan output penilaian kinerja pengajar minimal baik. Mekanisme verifikasi output evaluasi kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja pengajar terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK,serta melaporkannya pada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
=========================================