Posts

Showing posts matching the search for Tenaga Administrasi Sekolah (tas)

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH TERBARU

Image
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 berisi Standar Kompetensi  Tenaga Administrasi  Sekolah,  isinya mencakup  Kompetensi Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis Administrasi  Sekolah,  serta Kompetensi Manajerial Tenaga AdministrasiSekolah. Kompetensi kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, pandangan hidup kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin, kreatifitas  serta penemuan,  serta tanggungjawab.  ======================================= ======================================= Kompetensi  sosial  tenaga administrasi  sekolah meliputikegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan prima,  pencerahan berorganisasi,  menciptakan komunikasi  efektif, dan  membangun hubungan  kerja  antar tenaga administrasi sekolah. Kompetensi teknis administrasi sekolah mencakup administrasi:  Kepegawaian; Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum,

MENANTI PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU TERBARU

Image
Menyongsongdiberlakukanya Kurikulum 2018 secara nasional, Perubahan a tasPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru terutamaberkaitan menggunakan beban kerja guru tentunya sangat dinantikan buat ditetapkan.hal ini krusial mengingat menggunakan diberlakunya kurikulum 2018 pengajar dituntut bukanuntuk menyampaikan materi pembelajaran tetapi wajib sanggup memfasilitasi pesertadidik untuk belajar serta mengevaluasinya perkembangan hasil belajar pesertadidik secara menyeluruh  baik menurut segisikap, pengetahuan serta perilaku. Dengan beban kerja 24 jam tatap muka sertakegiatan guru lainnya yang tidak dihargai sebagai jam tatap muka diprediksikegiatan pengajar dalam melaksanakan pembimbingan, penilaian, wali kelas, ekstrakulikulerdan kegiatan lainnya kurang berjalan optimal karena tenaga pengajar tersita padakegiatan tata muka saja. Sebagaimanadiketahui, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah berencana mengadakan Perubahan a tas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018 Te