TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH TERBARU

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 berisi Standar Kompetensi  Tenaga Administrasi  Sekolah,  isinya mencakup  Kompetensi Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis Administrasi  Sekolah,  serta Kompetensi Manajerial Tenaga AdministrasiSekolah.
Kompetensi kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, pandangan hidup kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin, kreatifitas  serta penemuan,  serta tanggungjawab. 


=======================================


=======================================

Kompetensi  sosial  tenaga administrasi  sekolah meliputikegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan prima,  pencerahan berorganisasi,  menciptakan komunikasi  efektif, dan  membangun hubungan  kerja  antar tenaga administrasi sekolah.

Kompetensi teknis administrasi sekolah mencakup administrasi:  Kepegawaian; Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum, Layanan Khusus; serta Penggunaan ICT (Teknologi Informasi serta Komunikasi)  buat  kelancaran administrasi sekolah.

Sedangkan kompetensi  manajerial  energi administrasi  sekolah meliputi:  dukungan  pada pengelolaan  SNP/EDS; menyusun  acara serta  laporan kerja  sekolah,  mengorganisir staf, membuatkan  staf,  mengambilan keputusan, menciptakan  iklim  kerja yg  kondusif,  mengoptimalkan  pemanfaatan sumberdaya, mengelola  perseteruan, merencanakan  kegiatan administrasisekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.

Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR24 TAHUN 2018TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :  bahwa  pada  rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan MenteriPendidikan Nasional  tentang  Standar Tenaga  Administrasi Sekolah/Madrasah;

Mengingat :  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan  Tata  Kerja Kementerian  Negara Republik  Indonesia sebagaimana  telah  beberapa kali diubah  terakhir  dengan Peraturan  Presiden RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2018;

3.  Keputusan  Presiden Republik Indonesia  Nomor  187/M Tahun  2018  tentang Pembentukan  Kabinet Indonesia  bersatu sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Keputusan  Presiden  Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2018;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN                NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANGSTANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH

Pasal 1
(1)  Standar  energi administrasi  sekolah/madrasahmencakup kepala energi administrasi, pelaksana urusan, serta petugas layanankhusus sekolah/madrasah.

(2)  Untuk  dapat diangkat  menjadi  tenaga administrasi sekolah/madrasah,seseorang wajib memenuhi baku energi administrasi sekolah/madrasah yangberlaku secara nasional.

(tiga)  Standar  energi administrasi  sekolah/madrasahsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara  sekolah/madrasah  bisa memutuskan  perangkapan jabatan  tenaga administrasi  dalam sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah harus menerapkan baku  energi administrasi  sekolah/madrasah sebagaimanadiatur pada Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (5) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada lepas ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

Pada lepas 11 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
  
    TTD.
  
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN2008 TANGGAL 11 JUNI 2018 STANDAR TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH/ MADRASAH
A.  KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas ketua  tenaga administrasi  sekolah/madrasah, pelaksanaurusan, dan petugas layanan spesifik.
1.kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLBdapat diangkat  apabila  sekolah/ madrasah  memiliki lebih dari 6(enam) rombongan belajar. Kualifikasi ketua tenaga administrasi SD/MI/SDLB merupakan sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat,acara studi yg relevan dengan pengalaman kerja sebagai energi administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b.memiliki sertifikatkepala energi administrasi sekolah/madrasah berdasarkan  forum  yang ditetapkan sang pemerintah.
2.kepala Tenaga Administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB   Kepala energi  administrasi  SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yg sederajat,program studi yang relevan, menggunakan pengalaman kerja menjadi energi administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  berdasarkan forum  yg ditetapkan olehpemerintah.
3.kepala  Tenaga  Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasiSMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMALB berkualifikasi menjadi berikut:
a.  Berpendidikan S1  acara  studi yg relevan  menggunakan  pengalaman kerja  sebagai tenaga  administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja menjadi energi administrasisekolah/madrasah  minimal  8 (delapan) tahun.
b.memiliki sertifikatkepala energi administrasi sekolah/madrasah berdasarkan  forum  yang ditetapkan sang pemerintah.
4.pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yg sederajat, dan dapat diangkat jika jumlah pendidikdan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.pelaksana Urusan Administrasi Keuangan   Berpendidikan minimal  lulusan  SMK/MAK, acara studi yg relevan, atauSMA/MA serta mempunyai sertfikat yg relevan.
6.pelaksana  Urusan  Administrasi Sarana  dan Prasarana   Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAKatau yang sederajat.
7.pelaksana  Urusan  Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, serta bisa diangkat bila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.pelaksana Urusan Administrasi Persuratan serta Pengarsipan
Berpendidikan  minimal lulusan  Sekolah Menengah Kejuruan/MAK,
9.pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK atau yang sederajat dan bisa diangkat bila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.pelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal lulusan  SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK  atau yg  sederajat  dan diangkat bila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.11.pelaksanaUrusan Administrasi Umum buat Sekolah Dasar/MI/SDLB   Berpendidikan minimal  Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat serta diangkat jika luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
c. Tenaga Kebersihan
 Berpendidikan  minimal  lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTsatau yang sederajat, memiliki SIM yg sesuai, dan diangkat apabilasekolah/madrasah mempunyai tunggangan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan  minimal lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs


Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon KepalaSekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

===========================================





= Baca Juga =


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru