TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH TERBARU
Kompetensi kepribadian tenaga administrasi sekolah meliputi: integritas dan ahlak mulia, pandangan hidup kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, disiplin, kreatifitas serta penemuan, serta tanggungjawab.
=======================================
=======================================
Kompetensi sosial tenaga administrasi sekolah meliputikegiatan: membangun kerjasama Tim, mengutamakan pelayanan prima, pencerahan berorganisasi, menciptakan komunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja antar tenaga administrasi sekolah.
Kompetensi teknis administrasi sekolah mencakup administrasi: Kepegawaian; Keuangan Sekolah, Sarana Prasarana Sekolah, Humas, Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum, Layanan Khusus; serta Penggunaan ICT (Teknologi Informasi serta Komunikasi) buat kelancaran administrasi sekolah.
Sedangkan kompetensi manajerial energi administrasi sekolah meliputi: dukungan pada pengelolaan SNP/EDS; menyusun acara serta laporan kerja sekolah, mengorganisir staf, membuatkan staf, mengambilan keputusan, menciptakan iklim kerja yg kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, mengelola perseteruan, merencanakan kegiatan administrasisekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR24 TAHUN 2018TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa pada rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2018;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2018 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANGSTANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
Pasal 1
(1) Standar energi administrasi sekolah/madrasahmencakup kepala energi administrasi, pelaksana urusan, serta petugas layanankhusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi tenaga administrasi sekolah/madrasah,seseorang wajib memenuhi baku energi administrasi sekolah/madrasah yangberlaku secara nasional.
(tiga) Standar energi administrasi sekolah/madrasahsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah bisa memutuskan perangkapan jabatan tenaga administrasi dalam sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah harus menerapkan baku energi administrasi sekolah/madrasah sebagaimanadiatur pada Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (5) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada lepas ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada lepas 11 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN2008 TANGGAL 11 JUNI 2018 STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksanaurusan, dan petugas layanan spesifik.
1.kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLBdapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6(enam) rombongan belajar. Kualifikasi ketua tenaga administrasi SD/MI/SDLB merupakan sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat,acara studi yg relevan dengan pengalaman kerja sebagai energi administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b.memiliki sertifikatkepala energi administrasi sekolah/madrasah berdasarkan forum yang ditetapkan sang pemerintah.
2.kepala Tenaga Administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB Kepala energi administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yg sederajat,program studi yang relevan, menggunakan pengalaman kerja menjadi energi administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah berdasarkan forum yg ditetapkan olehpemerintah.
3.kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasiSMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMALB berkualifikasi menjadi berikut:
a. Berpendidikan S1 acara studi yg relevan menggunakan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja menjadi energi administrasisekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b.memiliki sertifikatkepala energi administrasi sekolah/madrasah berdasarkan forum yang ditetapkan sang pemerintah.
4.pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yg sederajat, dan dapat diangkat jika jumlah pendidikdan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, acara studi yg relevan, atauSMA/MA serta mempunyai sertfikat yg relevan.
6.pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAKatau yang sederajat.
7.pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, serta bisa diangkat bila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.pelaksana Urusan Administrasi Persuratan serta Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK,
9.pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK atau yang sederajat dan bisa diangkat bila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.pelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK atau yg sederajat dan diangkat bila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.11.pelaksanaUrusan Administrasi Umum buat Sekolah Dasar/MI/SDLB Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat serta diangkat jika luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTsatau yang sederajat, memiliki SIM yg sesuai, dan diangkat apabilasekolah/madrasah mempunyai tunggangan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon KepalaSekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
===========================================