TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK DIHAPUS TERBARU
Tunjangan Sertifikasi Pengajar /Profesi Guru atau dikenal dengan TPG tidak dihapus. Hal itu ditegaskan DirekturJenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata,menanggapi info adanya planning penghapusan tunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi pengajar. "Nggak ada yg bilangmenghapuskan. Buktinya, tunjangan SertifikasiGuru atau profesi guru tahun depan sudahdianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu pada KantorKemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengungkapkan, untuk tahun2016 sudah disiapkan aturan sebesar Rp73 triliun buat tunjangan SertifikasiGuru atau profesi pengajar PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuktunjangan Sertifikasi Guru atau profesi pengajar non-PNS menurut APBN. Pemberiantunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi guru itu sinkron dengan amanatUndang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1UU mengenai Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan pada atas kebutuh