TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU TERBARU
Pemberian tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi pada guru yg telah tersertifikasi sesungguhnya merupakanimplementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang guru serta dosen untukmewujudkan pengajar yg profesional, sejahtera, serta bermartabat. Sehingga menggunakan pemberiantunjangan profesi guru (TPG) atautunjangan sertfikasi diharapkan pengajar menjadi lebih profesional.
Namun semenjak UU tersebutterbit, evaluasi profesionalitas pengajar belum dilakukan secara sahih. Tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi masih diberikan merata, yaitu sebanyak satu kali gaji tanpamengukur profesionalisme oleh guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi harussesuai menggunakan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian KepalaSubdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga KependidikanDikdas, Tagor Alamsyah berkata, ketika ini Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan(Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang semenjak 2018 diberikan secara merata, ke depan hadiah tunjangan profesi akandihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi serta kinerja yangtelah dicapai sang guru.
“Selama ini kita belum menjalankanundang-undang menggunakan sahih, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarangkita siapkan secara paralel, infrastruktur dan prosedur pemberiantunjangannya,” kata Tagor pada diskusi pendidikan yang berlangsung diPerpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor berkata, instrumenpencapaian pengajar profesional mampu dicermati menurut jumlah ideal pengajar, pembinaankarir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal gurudapat dihitung menggunakan beban kerja 24jam/minggu dan linieritas dengansertifikasi. Untuk training karir, pengajar harus memenuhi kualifikasiakademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan,pengajar akan menerima tunjangan profesi, maslahat tambahan, serta perlindunganhukum.
Untuk mengukur kompetensiguru dihitung menggunakan evaluasi kinerja pengajar (PKG), pengembangan keprofesianberkelanjutan (PKB), serta uji kompetensi pengajar (UKG). Salah satu skema yangdisiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guruakan dievaluasi kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yg dimiliki kurang,maka pengajar wajib masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembalidiukur. Bagi pengajar yg mempunyai peningkatan akan dihargai menggunakan kenaikanjenjang karir. Tetapi jika tidak, maka guru wajib menyisihkan sebagian tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi yang diperolehnya buat melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud,pengembangan keprofesian berkelanjutan pengajar dilakukan secara berjenjang. PKBGuru Pertama (golongan IIIa-IIIb) penekanan dalam pengembangan diri sendiri, PKBGuru Muda (golongan IIIc-IIId) penekanan dalam pengembangan siswa, PKB Guru Madya(Golongan IVa, IVb, IVc) fokus dalam pengembangan sekolah, dan PKB Pengajar Utama(Golongan IVd-IVe) penekanan dalam pengembangan profesi.
Selain peningkatankompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru MataPelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mampu dipakai sebagaiwadah untuk menaikkan kompetensi guru. Misalnya, keliru satu kendalaguru pada mencapai nomor kredit merupakan karena kesulitan membuat karyailmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, istilah Tagor, guru bisa memanfaatkan tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi yang diperolehnya buat beserta-sama buat meningkatkankompetensi. “Mereka bisa urunan buat mendatangkan narasumber yang bisamembantu mereka pada menyusun karya ilmiah,” ucapnya.
Dengan pengukuran sepertiini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yg harusdilaksanakan sang guru. Artinya, menggunakan TPG yg diberikan tadi pengajar harusmampu menyebarkan kompetensi diri. Jika nir, maka tunjangan tersebut akandihentikan.
Sumber: kemdikbud.go.id