TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK DIHAPUS TERBARU

Tunjangan Sertifikasi Pengajar /Profesi Guru atau dikenal dengan TPG tidak dihapus. Hal itu ditegaskan DirekturJenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata,menanggapi info adanya planning penghapusan tunjangan Sertifikasi Pengajar  atau profesi pengajar.

"Nggak ada yg bilangmenghapuskan. Buktinya, tunjangan  SertifikasiGuru  atau profesi guru tahun depan sudahdianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu pada KantorKemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengungkapkan, untuk tahun2016 sudah disiapkan aturan sebesar Rp73 triliun buat tunjangan SertifikasiGuru atau profesi pengajar PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuktunjangan Sertifikasi Guru atau profesi pengajar non-PNS menurut APBN. Pemberiantunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi guru itu sinkron dengan amanatUndang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1UU mengenai Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan pada atas kebutuhan hidupminimum yg diterima pengajar meliputi honor utama, tunjangan yg inheren padagaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,tunjangan khusus, serta maslahat tambahan yang terkait menggunakan tugasnya sebagaiguru.

Terkait dengan Undang-undangNomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbauberbagai pihak agar nir menciptakan interpretasi sendiri mengenai status tunjanganprofesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerjauntuk pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yg sedangdisiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UUNomor lima Tahun 2018 tentang ASN disebutkan, selain mendapat honor , PNS jugamenerima tunjangan serta fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menyebutkan,tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranatamengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak dan merta dapat disimpulkan bahwatunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi pengajar bagi guru PNS akan dihapus karenatidak tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakahtunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan Sertifikasi Guru  atau tunjangan profesi, kita tunggu peraturanperundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangandi bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

sumber:  gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-pengajar-tidak-dihapus


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru