Posts

Showing posts matching the search for langkah langkah calon penerima nuptk

Cara Mengusulkan Calon Penerima NUPTK Baru Beserta Persyaratannya

Image
NUPTKdiberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yg memenuhi persyaratandan ketentuan sinkron menggunakan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015Tahun 2018 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Pengajar serta Tenaga Kependidikan padasatuan pendidikan formal serta non formal di Tahun 2018. sebagai Nomor Identitas yang resmiuntuk keperluan identifikasi pada banyak sekali pelaksanaan program dan kegiatanyang berkaitan menggunakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru serta tenagakependidikan. Berikutlangkah – langkah buat entry data usulan NUPTK bagi Guru melalui LoginOperator Dapodik : 1.loginmelalui operator sekolah dalam link :      //vervalptk.data.kemdikbud.go.id 2.klikmenu “NUPTK” 3.klikmenu “Calon Penerima NUPTK” 4.pilihPTK calon penerima buat diupload dokumen pendukungnya 5.pilihtombol “Upload Dokumen a.uploadScan KTP b.upoadSK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan c.uploadijazah SD d.uploadijazah SMP e.uploadijazah SMA f.uploadijazah S1 g.pilihtombo

Cara Mengklaim dan Mengaktifkan NUPTK yang Berstatus Non Aktif

Image
Oleh karena sebab apa,sebagian PTK yg sudah mempunyaiNo NUPTK statusnya berubah menjadi Invalid nir aktif serta lain-lain Jika PTK yang telah punya NUPTK tetapi namanya masuk kedalam menu NUPTK dan Ke Calon Penerima NUPTK, silahkan ajukan Klaim kepemilikanNUPTK dengan cara : 1.mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik CalonPenerima NUPTK 2.dan Klik Nama PTK lalu Klik pilihan menu Sudah MemilikiNUPTK (Klaim). 3.isikan No NUPTK pada kolom “Masukan NUPTK Klaim”KlikClaim 4.nanti terdapat pilihan menu Select/Upload : Dokumen yang dilampirkan/Upload buat Klaim NUPTK (sudahmemiliki NUPTK) merupakan SK Tunjangan Profesi (bagi yang telah punya), atau Capture Status NUPTK pada page  //gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status  pada format pdf. Setelah itu tabah tunggu Pusat memprosesnya. *ingat apabila klaimnya disetujui oleh Pusat, segeralakukan verval file. Sebelum melakukan langkah-langkah diatas silahkan cekdulu di laman  //vervalptk.data.kemdikbud.go.id  ,apakahada PTK yang telah mempunyai No N