Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Pengakuan tentu dibutuhkan dalam kehidupan tak terkecuali sebuah negara. Coba bayangkan jika kalian berteman di masyarakat tetapi nir diakui sang tetangga?. Akan gak lezat bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Sama halnya sebuah negara wajib diakui oleh negara lainnya jika ingin bermain pada percaturan politik global. Unsur pengakuan sebuah negara ini memang tidak mutlak alias gak krusial namun mampu sebagai krusial dalam perkembangan suatu negara di masa depan. De Visscher mengemukakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial pada kehidupan bernegara yaitu: 1. Buat tidka engasingkan suatu gugusan manusia menurut interaksi internasional. 2. Buat mengklaim keberlangsungan hubungan-interaksi internasional menggunakan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi interaksi antar bangsa. Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu pengakuan de facto dan de jure. 1. Pengakuan de facto Pengaku