HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018
Tiga menteri yaitu Menteri PAN serta RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri) dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) pada Kemenko Kesra, Jakarta.
Hari Libur Nasional tahun 2018 bertambah 1 hari sebagai 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional sebagai hari libur. Sementara perlop beserta ada 4 hari.
"Tahun 2018, 1 Mei sebagai hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur pada 2018," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi
Sebagaimana penerangan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Rabu (21/8/2013) pagi, bahwa pengaturan Cuti Bersama serta Libur Nasional bertujuan diantaranya :
1.meningkatan efesiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, serta cuti beserta sebagai akibatnya dapat meningkatkan produktivitas kerja;
2.meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yg memiliki imbas peningkatan ekonomi;
3.sebagai kompensasi bagi PNS yg nir pernah/kesulitan ketika merogoh perlop.
Lebih lanjut Menko Kesra menaruh catatan penting berkenaan menggunakan SKB Hari Libur Nasional 2018 menjadi berikut :
1.cuti/cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai, yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah;
2.penandatangan SKB hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 mengalami keterlambatan, lantaran wajib menunggu proses pengkajian hari Buruh Internasional setiap lepas 1 mei;
3.pada akhirnya dalam lepas 29 juli 2018 Kepres hari buruh ini ditandatangani Presiden tertuang pada Kepres angka 24 tahun 2018;
4.jumlah hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 19 hari (Libur Nasional: 14 hari & Cuti Bersama: 5 hari);
5.dalam draft hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 ini pula 19 hari (Libur Nasional: 15 hari & Cuti Bersama: 4 hari);
6.jumlah hari perlop bersama dimaksud merupakan mengurangi cuti tahunan bagi PNS/NON PNS.
BERBAGAI USULAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018
1.usulan hari Libur Nasional Bersifat Keagamaan sebanyak 29 hari diantaranya: Hari Raya Siwaratri, Hari Raya Saraswati I serta II, Hari Raya Pagerwesi I dan II, Hari Raya Qing Ming, Hari Raya Galungan I dan II, Hari Raya Kuningan I dan II, Hari Lahir Nabi Kong Zi 2565 (Zhi Sheng Dan), Hari Duan Yang (Duan Yang Jie) serta lain-lain;
2.cuti Bersama Non Keagamaan: Memperingati Hari Buruh Internasional dalam setiap lepas 1 Mei.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2018 sebesar 14 hari dan Cuti Bersama 4 hari:
1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2018
14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
27 Mei, Selasa, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2018:
30-31 Juli serta 1 Agustus (Rabu-Jumat) buat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
26 Desember, Jumat buat Hari Raya Natal.(Gs).